JCCNetwork.id- Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang akrab disapa Brigadir J, menggugat sejumlah pihak termasuk pelaku pembunuhan dan pejabat negara atas nilai Rp7,5 miliar. Gugatan tersebut menyusul terbunuhnya Yosua dalam insiden tragis beberapa waktu lalu.
“Dia (Yosua) itu polisi aktif, apabila pensiun sampai usia 53 atau 58 tahun, maka dia memiliki masa bakti 30 tahun lagi. Dan itu ada hak 30 tahun lagi mendapatkan gaji dari negara,” kata Ketua Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Menurut Ketua Kuasa Hukum, Kamaruddin Simanjuntak, Brigadir J yang masih aktif dalam kepolisian telah dirugikan secara signifikan dengan kehilangan masa bakti dan haknya atas gaji yang belum sempat dinikmati.
Dia menjelaskan bahwa gugatan tersebut mencakup berbagai kerugian yang dialami keluarga, termasuk pencurian uang dan benda berharga milik Yosua yang belum dikembalikan. Salah satunya adalah pencurian uang senilai Rp200 juta dan pin emas berharga dari Kapolri yang menjadi kenangan berharga bagi keluarga.
“Mengenai isi gugatan itu di antaranya, uang Yosua sebesar Rp200 juta dicuri. Kita sudah minta juga tidak ada jawaban sampai hari ini, ada juga pencurian pemberian dari Kapolri yaitu pin emas itu berharga bagi keluarganya. Tapi ketika diminta mereka saling tuding, oleh karena itu supaya tegas jawabannya diminta untuk datang pada persidangan,” katanya.
“Ada juga kerugian in materiil yang akan kami ajukan pada sidang perdata di PN Jaksel,” katanya.
Kamaruddin menegaskan bahwa pihak tergugat, termasuk pelaku pembunuhan dan pejabat negara yang turut terlibat, diharapkan hadir dalam persidangan untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan yang disampaikan.
Dalam sidang perdata perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tergugat tidak hadir dan telah diberikan pemberitahuan resmi. Namun, salah satu tergugat, Richard Eliezer, tidak menerima pemberitahuan karena alamat yang dituju tidak valid.
Gugatan ini menyoroti kompleksitas kasus pembunuhan Brigadir J serta tuntutan keluarga untuk mendapatkan keadilan atas kerugian yang mereka alami. Sidang selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.



