JCCNetwork.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan koreksi terhadap data anomali perolehan suara Pilpres 2024 di 154.541 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Koreksi ini dilakukan setelah ditemukan perbedaan antara angka perolehan suara dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dengan catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.
“(Perolehan suara) Pilpres sebanyak 154.541 TPS (telah diperbaiki),” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Hasyim, menyatakan bahwa pengoreksian dilakukan secara bertahap sejak 15 Februari 2024. Selain perolehan suara Pilpres, data anomali dalam perolehan suara Pemilu DPR dan DPD juga telah dikoreksi.
Ia menjelaskan bahwa temuan data anomali dan hasil koreksi untuk DPRD Provinsi ditangani oleh KPU Provinsi, sementara data anomali dan hasil Pemilu Anggota DPR Kabupaten/Kota ditangani oleh KPU Kabupaten/Kota.
Sirekap, merupakan alat yang digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara, menjadi sorotan karena mengalami galat dan kesalahan input data yang menyebabkan ‘penggelembungan suara’ bagi salah satu pasangan capres-cawapres.



