JCCNetwork.id- Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya, menuai apresiasi. Bahkan, majelis hakim telah benar menjalankan seperti disebut sebagai sebagai wakil Tuhan dalam penegakan keadilan.
“Putusan banding ini sebagai putusan yang berkeadilan, karena majelis hakim di tingkat banding maupun di tingkat PN Jaksel memang pantas sebagai wakil Tuhan,” ujar Kuasa hukum Brigadir J, Johanes Raharjo, Rabu (12/4/2023).
Adapun PT DKI Jakarta telah menyampaikan hasil banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tidak ada vonis hukuman yang berubah dari sebelumnya. Jadi, dengan ditolaknya banding tersebut, otomatis Sambo tetap dijatuhi hukuman mati.
“Putusan yang baik adalah putusan yang memikiki asas keadilan, kepastian hukum dan manfaat,” ucapnya.
Sementara itu, Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan, membeberkan alasan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo Cs.
“Putusan atau pidana yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan yang dipandang oleh Pengadilan Tinggi, rasa keadilan sebagaimana yang diharapkan masyarakat,” tutupnya.



