Pledoi Irjen Teddy Minahasa Ditolak Jaksa?

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan (pledoi) terdakwa Dody Prawiranegara dalam kasus penjualan sabu milik Teddy Minahasa.

Damikian kata Jaksa Arya Wicaksono, saat membacakan replik atau respon untuk pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/4/2023).

- Advertisement -

Jaksa tetap dengan tuntutan bahwa Dody terlibat dalam peredaran sabu barang bukti hasil tangkapan Polres Bukit Tinggi.
Jaksa memohon kepada hakim untuk menolak seluruh pledoi Dody yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.

Selain itu, pledoi terdakwa Kompol Kasranto juga di tolak oleh Jaksa. Pasalnya, Kasranto diketahui terlibat dan juga berperan dalam jual beli sabu hasil pengungkapan yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa.

“Terdakwa Kasranto terbukti telah melakukan kesalahan, turut serta melakukan atau tanpa hak melawan hukum untuk menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan satu lebih dari lima gram,” ujar JPU

- Advertisement -

Sementara itu, terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada hari ini, Kamis (13/4/2023). Apakah Jaksa juga bakal olak pledoinya? Kita tunggu saja endingya seperti apa.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Deschamps Umumkan Skuad Prancis

JCCNetwork.id — Pelatih tim nasional Prancis, Didier Deschamps, resmi mengumumkan daftar 26 pemain untuk menghadapi Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. Pengumuman...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER