Ini dia Alasan Yusril Minta Polri Hentikan Kasus Firli

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Yusril Ihza Mahendra mengajukan permintaan untuk menghentikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tersangka Firli Bahuri.

Pakar hukum tata negara dan mantan Menteri Sekretaris Negara ini menyatakan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

- Advertisement -

Menurut Yusril, kasus ini terkesan janggal karena Firli Bahuri langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya proses penyelidikan yang memadai.

“Ya, kasus ini kan langsung ditetapkan jadi tersangka tanpa penyelidikan. Penyelidikan dan penyidikan itu kan dua proses yang harus berjalan seiring. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kan harus diadakan satu penyelidikan, kecuali kasus tangkap tangan,” ujarnya, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Ia menekankan pentingnya penyelidikan dan penyidikan berjalan seiring, dan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya terdapat tahapan penyelidikan.

- Advertisement -

Yusril menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Firli ditetapkan sebagai tersangka pada hari penyelidikan tanpa klarifikasi penyelidikan sebelumnya.

“Ini kan pak Firli ditetapkan di hari penyelidikan, hari itu juga dan ditersangkakan hari itu juga. Lho itu kapan melakukan penyelidikannya? Itu kejanggalannya,” lanjutnya.

Yusril juga menyoroti kurangnya bukti dalam kasus ini. Menurutnya, tidak ada satu pun saksi yang memberikan keterangan mengenai pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Bahkan, saksi yang telah diperiksa tidak menyampaikan adanya ancaman atau tindakan yang mengarah pada pemerasan terhadap Yasin Limpo.

Dengan alasan tersebut, Yusril menyarankan pihak kepolisian untuk menghentikan perkara ini. Terlebih lagi, praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri tidak diterima.

Yusril menjelaskan bahwa meskipun banyak wartawan keliru menuliskan bahwa praperadilan ditolak, sebenarnya permohonan praperadilan tidak diterima karena dianggap tidak jelas. Hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena mencampuradukkan aspek formil dan materil.

“Kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3. Dan kita tahu kan kemarin praperadilannya bukan ditolak. Walaupun banyak wartawan salah nulis nih. Permohonan pra-peradilan ditolak, tidak. Permohonan peradilan itu tidak dapat diterima. Tidak diterima itu bukan ditolak,” kata Yusril.

Sebagai solusi, Yusril menegaskan bahwa kasus ini seharusnya dihentikan, baik melalui praperadilan atau dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Ia menekankan bahwa tidak dapat diterima tidak sama dengan ditolak, dan pihak yang bersangkutan dapat mengajukan kembali permohonan jika masalah formil dapat diselesaikan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Sandy Walsh Kembali, Persib Siap Hadapi Viettel

JCCNetwork.id — Persib Bandung mendapat tambahan kekuatan menjelang pertandingan melawan wakil Vietnam, The Cong Viettel, pada matchday kedua Grup E AFC Champions League Two...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Momen Jenderal Maruli Resmi Emban Tanggung Jawab Kepala BNPPDT
08:17
Video thumbnail
KPK Beberkan Peran Eks Kepala BNPB dalam Kasus Dana Bencana
18:52
Video thumbnail
Momen Prabowo Sambut Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
01:34
Video thumbnail
Blak-blakan Bahlil Ungkap Keimanan Ketua Umum PIKI Sekaligus Menteri Ara Naik Tiga Derajat
09:27
Video thumbnail
Aturan Prajurit TNI Diadili di Peradilan Militer Berubah Ada Batas Waktu 2 Tahun untuk Berbenah
10:03
Video thumbnail
JPPI: Program MBG Harus Jadi Penggerak Ekonomi Lokal, Petani hingga Peternak Wajib Diberdayakan
09:32
Video thumbnail
Nusron Wahid Dua Kali Tak Hadir Pemeriksaan KPK, Bakal Dijemput Paksa? Ini Kata KPK
09:14
Video thumbnail
JPPI Minta Keamanan Pangan MBG Diperketat, Evaluasi Dapur SPPG Harus Rutin #shorts #trending
01:52
Video thumbnail
Keamanan MBG Tak Bisa Ditawar, JPPI Minta Dapur SPPG Wajib Dievaluasi Tiap Bulan
08:53
Video thumbnail
Tong Biru Penyimpan Rp934 Juta di Kasus OTT Bupati Klaten Dipamerkan KPK
08:07
Video thumbnail
KPK Ungkap Dugaan Uang Korupsi Dipakai Bupati Klaten untuk Bayar Utang Pilkada #shorts #trending
01:21
Video thumbnail
Terkuak, Bupati Klaten Diduga Terima Setoran Rutin Rp1,8 Miliar dari OPD hingga BUMD
09:31
Video thumbnail
Anggota Parlemen Malaysia Desak ASEAN Protes ke Indonesia soal Kabut Asap
10:00
Video thumbnail
KPK Ungkap Tong Biru Isi Uang Diduga Hasil Korupsi Bupati Klaten #shorts #trending
01:59
Video thumbnail
Bukan Brankas, KPK Ungkap Dugaan Uang Hasil Korupsi Bupati Klaten Disimpan dalam Tong Biru
08:31
Video thumbnail
Jokowi Blak-blakan Duga Ada Manuver untuk Hancurkan Reputasinya dan Gibran #shorts #trending
01:27
Video thumbnail
KPK Bongkar Dugaan Korupsi di BNPB, Gepokan Uang hingga Emas Dipamerkan
08:28
Video thumbnail
KPK Ungkap Dugaan Dana Bencana BNPB Dipakai Beli Saham Rp30,98 Miliar #shorts #trending
01:59
Video thumbnail
KPK Bongkar Aliran Uang Miliaran dan Emas 325 Gram ke Pejabat BNPB dalam Kasus Korupsi Dana Bencana
13:39
Video thumbnail
Gugatan UU Pilkada Ditolak MK, Ini Alasan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Dipertahankan
08:07

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER