Ini dia Alasan Yusril Minta Polri Hentikan Kasus Firli

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Yusril Ihza Mahendra mengajukan permintaan untuk menghentikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tersangka Firli Bahuri.

Pakar hukum tata negara dan mantan Menteri Sekretaris Negara ini menyatakan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

- Advertisement -

Menurut Yusril, kasus ini terkesan janggal karena Firli Bahuri langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya proses penyelidikan yang memadai.

“Ya, kasus ini kan langsung ditetapkan jadi tersangka tanpa penyelidikan. Penyelidikan dan penyidikan itu kan dua proses yang harus berjalan seiring. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kan harus diadakan satu penyelidikan, kecuali kasus tangkap tangan,” ujarnya, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Ia menekankan pentingnya penyelidikan dan penyidikan berjalan seiring, dan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya terdapat tahapan penyelidikan.

- Advertisement -

Yusril menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Firli ditetapkan sebagai tersangka pada hari penyelidikan tanpa klarifikasi penyelidikan sebelumnya.

“Ini kan pak Firli ditetapkan di hari penyelidikan, hari itu juga dan ditersangkakan hari itu juga. Lho itu kapan melakukan penyelidikannya? Itu kejanggalannya,” lanjutnya.

Yusril juga menyoroti kurangnya bukti dalam kasus ini. Menurutnya, tidak ada satu pun saksi yang memberikan keterangan mengenai pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Bahkan, saksi yang telah diperiksa tidak menyampaikan adanya ancaman atau tindakan yang mengarah pada pemerasan terhadap Yasin Limpo.

Dengan alasan tersebut, Yusril menyarankan pihak kepolisian untuk menghentikan perkara ini. Terlebih lagi, praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri tidak diterima.

Yusril menjelaskan bahwa meskipun banyak wartawan keliru menuliskan bahwa praperadilan ditolak, sebenarnya permohonan praperadilan tidak diterima karena dianggap tidak jelas. Hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena mencampuradukkan aspek formil dan materil.

“Kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3. Dan kita tahu kan kemarin praperadilannya bukan ditolak. Walaupun banyak wartawan salah nulis nih. Permohonan pra-peradilan ditolak, tidak. Permohonan peradilan itu tidak dapat diterima. Tidak diterima itu bukan ditolak,” kata Yusril.

Sebagai solusi, Yusril menegaskan bahwa kasus ini seharusnya dihentikan, baik melalui praperadilan atau dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Ia menekankan bahwa tidak dapat diterima tidak sama dengan ditolak, dan pihak yang bersangkutan dapat mengajukan kembali permohonan jika masalah formil dapat diselesaikan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Ridho Rahmadi Lepas Jabatan Ketum Partai Ummat

JCCNetwork.id — Ridho Rahmadi mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Ummat. Posisi tersebut untuk sementara diisi Ustaz Ansufri Idrus Sambo sebagai Pelaksana...

Rumah Terbakar di Pondok Labu

Indonesia Perkuat Aliansi Sawit

Stok Rudal THAAD AS Menipis

Dua Kubu Keraton Solo Saling Lapor

KONTEN VIDEO
Video thumbnail
DPR Puji Tausiyah Menyejukkan Hati, Ustaz Latif Balas dengan Sikap Hormat
13:54
Video thumbnail
Purbaya Dicecar Banggar DPR, Siapa yang Nikmati Pertumbuhan Ekonomi?
16:19
Video thumbnail
Bikin Suasana Cair! KASAD Maruli Sapa KDM di Tengah Pidato:Saya Kenal Cuma Pak KDM
08:13
Video thumbnail
Terungkap! 4 Jenis Harta Koruptor yang Bisa Dirampas Negara
10:06
Video thumbnail
DPR Cecar Calon Deputi Gubernur BI, Soroti Upaya Jaga Independensi Bank Sentral
08:06
Video thumbnail
Begini Pengakuan Anggota DPR di Hadapan Ustaz Latif #shorts #trending
01:41
Video thumbnail
Ada Apa di Balik Demo 27 Agustus, Kapolri Soroti Penumpang Gelap
08:14
Video thumbnail
Prabowo Angkat Topi untuk Kiai Kampung: Tak Pernah Masuk TV, Tapi Tiap Hari Jaga Rakyat
08:23
Video thumbnail
Bikin Suasana Cair! KDM Sebut Jawa Barat Punya Gubernur dan Wali Kota Konten
06:26
Video thumbnail
Dukungan Ulama Bikin DPR Terharu Ditegah Kebut Tuntaskan RUU Perampasan
14:11
Video thumbnail
Panglima Jilah Ungkap Tradisi Berladang Orang Dayak Sejak Ribuan Tahun, Dulu Tak Ada Seperti Ini
05:30
Video thumbnail
Sejumlah Catatan Majelis Arah Indonesia Terkait RUU Perampasan Aset
13:15
Video thumbnail
Wamenhan Bebarkan Fakta, Kapal Perang Dibeli Rp370 Miliar Kini Dilelang Rp2 Miliar
08:13
Video thumbnail
Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Ormas Dalam Kericuhan Demo DPR
11:11
Video thumbnail
Sisa Kuota Pelanggan Tak Bisa Hangus Lagi #shorts #trending
02:07
Video thumbnail
Operator Internet Jangan Macam Macam, Sisa Kuota Tak Boleh Dihapus dan Dilarang Ada Biaya Tambahan
04:04
Video thumbnail
Ada Pesan Khusus Panglima Jilah ke Prabowo Soal Karhutla di Kalbar?
05:07
Video thumbnail
Dokter Spesialis Bertugas di Daerah Tertinggal Diguyur Insentif Rp30 Juta
10:37
Video thumbnail
Kapolri Blak-blakan soal Demo 27 Agustus: Ada yang Menumpangi
09:36
Video thumbnail
4 Jenis Harta Koruptor Bisa Dirampas Negara, Apa Saja?
10:07

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER