Ini dia Alasan Yusril Minta Polri Hentikan Kasus Firli

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Yusril Ihza Mahendra mengajukan permintaan untuk menghentikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tersangka Firli Bahuri.

Pakar hukum tata negara dan mantan Menteri Sekretaris Negara ini menyatakan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

- Advertisement -

Menurut Yusril, kasus ini terkesan janggal karena Firli Bahuri langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya proses penyelidikan yang memadai.

“Ya, kasus ini kan langsung ditetapkan jadi tersangka tanpa penyelidikan. Penyelidikan dan penyidikan itu kan dua proses yang harus berjalan seiring. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kan harus diadakan satu penyelidikan, kecuali kasus tangkap tangan,” ujarnya, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Ia menekankan pentingnya penyelidikan dan penyidikan berjalan seiring, dan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya terdapat tahapan penyelidikan.

- Advertisement -

Yusril menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Firli ditetapkan sebagai tersangka pada hari penyelidikan tanpa klarifikasi penyelidikan sebelumnya.

“Ini kan pak Firli ditetapkan di hari penyelidikan, hari itu juga dan ditersangkakan hari itu juga. Lho itu kapan melakukan penyelidikannya? Itu kejanggalannya,” lanjutnya.

Yusril juga menyoroti kurangnya bukti dalam kasus ini. Menurutnya, tidak ada satu pun saksi yang memberikan keterangan mengenai pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Bahkan, saksi yang telah diperiksa tidak menyampaikan adanya ancaman atau tindakan yang mengarah pada pemerasan terhadap Yasin Limpo.

Dengan alasan tersebut, Yusril menyarankan pihak kepolisian untuk menghentikan perkara ini. Terlebih lagi, praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri tidak diterima.

Yusril menjelaskan bahwa meskipun banyak wartawan keliru menuliskan bahwa praperadilan ditolak, sebenarnya permohonan praperadilan tidak diterima karena dianggap tidak jelas. Hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena mencampuradukkan aspek formil dan materil.

“Kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3. Dan kita tahu kan kemarin praperadilannya bukan ditolak. Walaupun banyak wartawan salah nulis nih. Permohonan pra-peradilan ditolak, tidak. Permohonan peradilan itu tidak dapat diterima. Tidak diterima itu bukan ditolak,” kata Yusril.

Sebagai solusi, Yusril menegaskan bahwa kasus ini seharusnya dihentikan, baik melalui praperadilan atau dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Ia menekankan bahwa tidak dapat diterima tidak sama dengan ditolak, dan pihak yang bersangkutan dapat mengajukan kembali permohonan jika masalah formil dapat diselesaikan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kasus Pemerasan WNA, Tiga Lokasi Digeledah KPK

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan praktik pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang menyeret sejumlah...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER