JCCNetwork.id – Aksi kejahatan dunia maya kembali terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Riau berhasil membekuk seorang pria berinisial DA (39) atas dugaan pencurian mata uang digital crypto. Pelaku diduga telah melakukan tindakan meretas akun korbannya sejak tahun 2017 hingga berhasil mengumpulkan aset senilai Rp5,1 miliar.
“Asetnya ada rumah, tiga mobil mewah dan berbagai sepeda motor dengan total aset Rp5,1 miliar,” kata Direktur Krimsus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Nasriadi saat pengungkapan, Kamis (11/1/2024).
Modus operandi yang digunakan oleh DA melibatkan penggunaan link palsu akun Metamask atau dompet digital crypto. Link tersebut disebarluaskan melalui berbagai media sosial dan berisi pemberitahuan palsu mengenai penutupan akun Metamask. Korban yang tertipu kemudian memasukkan ID dan password mereka, yang secara otomatis tersimpan ke dalam email milik DA.
“Lalu tersangka bisa masuk ke akun korban dan mengeruk saldo untuk dikirim ke akun Indodax miliknya. Dari sana DA melakukan pembelian koin ETH (Ethereum),” jelas Nasriadi.
Setelah berhasil membeli koin ETH, pelaku menunggu hingga harga koin tersebut naik untuk kemudian menjualnya kembali. Uang hasil penjualan dikonversikan ke dalam rupiah dan selanjutnya ditransfer ke rekening milik DA.
Sementara ini, aparat kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, serta memeriksa kepemilikan aset lain yang dimiliki oleh DA. Nasriadi juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak langsung meng-klik link yang muncul dari telepon pintar maupun komputer.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 30 Ayat (2) juncto Pasal 46 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan hukuman sembilan tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.



