JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi sosok yang diduga sebagai otak dari praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa saat ini investigasi sedang berlangsung untuk mengungkap pelaku utama dan peran aktif serta pasif dari pihak yang terlibat.
“Sekarang masih di tahap penyelidikan dan tadi sudah tergambarkan ya kita lihat siapa istilahnya otak pelaku atau pelaku utamanya,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/1/2024).
KPK tengah melakukan pemetaan terhadap peran berbagai pihak yang diduga terlibat dalam praktik pungli di Rutan KPK. Menurut Alex, ada pihak yang terlibat secara aktif maupun pasif dalam praktik pungli, dan apabila terbukti adanya unsur pidana, mereka akan dihadapkan pada tuntutan hukum.
“Nanti kalau ada unsur pidananya ada unsur niat dari awal dia ingin memeras atau mengambil keuntungan dari para tahanan KPK nah itu kan sudah masuk unsur pidana,” ungkap Alex.
Meskipun KPK sudah memiliki bukti awal yang cukup untuk menetapkan tersangka, mereka belum menggelar ekspose atau gelar perkara.
“Sudah terpetakan (pelaku utama dan pasif). Saya pikir karena penyelidikan saya kita sudah dapat banyak keterangan saksi dan alat bukti dan pada umumnya mereka kooperatif mengakui,” ucapnya.
Pemberantasan korupsi terus menjadi prioritas KPK, dan upaya ini merupakan langkah krusial dalam menjaga keadilan dan integritas lembaga penegak hukum di Indonesia. Masyarakat pun menanti hasil lebih lanjut dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Belum (ada tersangka) kan belum ada penyidikan belum diekpose. Namun, dari proses penyelidikan sudah cukup dua alat bukti itu sudah cukup tinggal kita tunggu ekspos saja. Itu perkara yang terang-benderang lebih terang dari sinar matahari katanya,” ucap Alex.



