JCCNetwork.id – Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut bahwa negara masih berhak menuntut ganti rugi atas kasus TPPU yang dilakukan eks Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Diketahui, Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta pada Selasa (26/12) kemarin.
Meski sudah dinyatakan meninggal dunia, Wakil Ketua KPK itu menyatakan negara masih bisa menuntut ganti rugi atas tersangka maupun terdakwah yang telah meninggal dunia.
Pasalnya, ganti rugi itu bisa dilakukan negara dengan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN). Namun, pertanggungjawaban pidana Lukas gugur secara keseluruhan setelah dinyatakan meninggal dunia.
“Negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri,” kata Johanis.
Sebelum dinyatakan meninggal dunia, Lukas didakwah dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” demikian bunyi putusan melansir laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2023).



