JCCNetwork.id- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 pada 24 November 2023, yang mencakup pemberhentian sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Hal itu karena yang bersangkutan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sebagai langkah penggantian, Presiden Jokowi menunjuk Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, sebagai Ketua KPK sementara.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, mengutip Antara, hari ini.
Ari menegaskan bahwa pemberhentian sementara Firli Bahuri sesuai dengan amanat Undang-Undang KPK, yang menentukan bahwa ketua KPK harus diberhentikan sementara jika berstatus tersangka.
Dalam konteks ini, Ari juga telah menyatakan sebelumnya bahwa salah satu dari empat pimpinan aktif KPK akan mengisi posisi Firli Bahuri.
“Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini,” kata Ari.



