Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Bermodus Rumah Produksi Keripik Pisang

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Bareskrim Polri kembali membongkar peredaran gelap Narkotika bermodus rumah produksi kripik pisang, yang terdapat di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pengungkapan ini berawal usai pihaknya melakukan patroli siber melalui media sosial (Medsos).

Kabareskrim Polri Komjen, Pol, Wahyu Widada menjelaskan, selama satu bulan tim penyidik melakukan dinamika di Medsos tersebut. Sehingga, pada Kamis (2/11/23), polisi mengamankan terhadap tersangka yang mengirim barang haram tersebut di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

- Advertisement -

“Dan kami menemukan barang bukti happy water dan keripik pisang. Dari jumlah total barang bukti yang kita amankan, ada 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran dan 2.022 botol happy water dan masih ada 10 kilogram bahan baku narkobanya,” kata Kabareskrim Polri, dalam konferensi pers, Jumat, (3/11/23).

Dari hasil operasi tersebut, lanjut Kabareskrim, polisi menangkap tiga orang tersangka di daerah Depok. Dimana ketiga orang tersangka itu merupakqn sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan penjual barang-barang haram.

Tak sampai diditu saja, polisi kembali mendatangi tiga TKP lainnya yaitu, Kaliaking Magelang, Potorono, dan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Bahkan salah satu yang dilakukan penggerebekan oleh polisi adalah rumah produksi keripik pisang.

- Advertisement -

“Dari situ, kita tangkap dua orang di Kaliaking, Magelang, keduanya produsen keripik pisang. Kemudian kita tangkap dua orang lagi di Potorono yang memproduksi happy water dan keripik pisang dan satu orang kita tangkap di Banguntapan ini,” ujarnya.

Dari tiga lokasi di Jawa Tengah itu, polisi menangkap tersangka berinisial MAP. MAP merupakan pengelola akun media sosial. Lalu, polisi menangkap tersangka D yang berperan sebagai pemegang rekening. Sementara tersangka AS berperan sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran.

Kemudian, polisi juga menagkap tersangka BS sebagai pengolah/koki. Lalu polisi juga menangkap tersangka EH yang juga berperan sebagai pengolah/koki dan distributor. Tak hanya itu saja, polisi juga menangkap tersangka MRE. Tersangka MRE berperan sebagai pengolah/koki. Berangkat dari situ, polisi turut menagamankan tersangka AR yang berperan sebagai pengolah/koki dan, juga tersangka R sebagai pengolah pengolah/koki.

Pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang ini tegas Komjen Wahyu, harus dilakukan lebih gencar serta terpadu. Hal itu juga harus dilakukan menyeluruh hingga jajaran Polres.

“Sebagaimana sudah menjadi arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) bahwa pemberantasan narkoba harus lebih gencar, lebih berani dan komprehensif, serta dilakukan secara terpadu,” ujar Kabareskrim.

Menurut Kabareskrim, hal itu sebagaimana instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo yang menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi. Dalam arahan Presiden, beber Komjen Wahyu, Polri harus menyerukan dan memerintahkan seluruh jajaran untuk terus berperang dan menuntaskan penanganan Narkoba mulai dari hulu sampai hilir.

“Bareskrim Polri dan seluruh jajaran Polda juga sudah membentuk Satgas pemberantasan Narkoba, di mana Satgas ini sudah dibentuk sekitar satu bulan dan progresnya terus berjalan,” jelasnya.

Dari data yang dimiliki Polri, sebagian besar pengguna Narkoba timpal Kabareskrim, adalah masyarakat berusia produktif.

“Sehingga, hal itu akan menjadi tidak kondusif dan tidak mendukung jalannya pembangunan jika tidak diberantas,” tutupnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Polda Babel Bongkar Penimbunan 8 Ton Solar Subsidi

JCCNetwork.id- Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Bangka Barat. Dalam...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER