Gugatan Batasan Usia Cawapres Ditolak, PSI Yakin Putusan MK Tetap Terbaik

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), sebgai penggugat pun meresponi hal tersebut.

“Sekali lagi, Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia,” ujar Jubir PSI Sigit Widodo, Senin (16/10/2023).

- Advertisement -

Selanjutnya, Sigit menegaskan komitmen partainya untuk selalu mematuhi perundang-undangan yang berlaku. PSI meyakini sepenuh hati kemandirian MK dalam menjalankan tugasnya.

“PSI yakin putusan MK merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia,” tutupnya.

Sebelumnya, Gugatan tentang batasan usia capres-cawapres usia di bawah 40 tahun resmi ditolak MK. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MK, Anwar Usman. MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kasus Andrie Yunus Dinilai Belum Adil

JCCNetwork.id- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melayangkan kritik keras terhadap tuntutan hukuman yang diajukan Oditur Militer kepada empat anggota TNI yang menjadi...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER