JCCNetwork.id- Menko Polhukam Mahfud MD, menyarankan agar pemegang hak atas tanah, investor, dan warga yang terdampak dapat duduk bersama untuk membahas relokasi dan pemberian kompensasi bagi yang terdampak di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
“Tinggal sekarang perlu mungkin uang kerahiman, bukan uang ganti rugi, karena mereka memang tidak berhak. Uang kerahiman ini dan bagaimana memindahkannya, ini yang mungkin perlu didiskusikan antara pemegang hak bersama investor dan rakyat setempat. Menurut saya, itu lebih bagus,” kata Mahfud, dikutip.
Mahfud juga menegaskan bahwa kasus di Pulau Rempang bukan merupakan penggusuran, melainkan pengosongan lahan, karena hak atas tanah tersebut telah diberikan oleh negara kepada sebuah perusahaan sejak tahun 2001 dan 2002.
“Masalah hukumnya juga supaya diingat, banyak orang yang tidak tahu, tanah itu, (Pulau) Rempang itu sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha. Itu Pulau Rempang. Itu Tahun 2001, 2002,” ungkapnya.



