JCCNetwork.id – Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengungkap skandal dugaan korupsi melibatkan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo di ruang persidangan. Jaksa akan menghadirkan fakta-fakta krusial dalam surat dakwaan yang akan dibacakan saat sidang perdana.
“Tim jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Minggu (20/8/2023).
Jaksa KPK akan mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rinciannya mencakup penerimaan gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar, TPPU dalam rentang waktu 2003-2010 senilai Rp 31,7 miliar, TPPU tahun 2011-2023 senilai Rp 26 miliar, Sin$ 2 juta (setara Rp 22,5 miliar), dan US$ 937 ribu (setara Rp 14,3 miliar). Total nilainya mencapai sekitar Rp 111 miliar.
Ali Fikri juga mengungkap bahwa jaksa KPK telah mengirimkan berkas perkara dan surat dakwaan kepada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Saat ini, penahanan Rafael Alun menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.
“Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan,” tambah Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK menduga Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar US$ 90.000 atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan kepada Ditjen Pajak.
Selain itu, KPK juga mengjerat Rafael Alun sebagai tersangka TPPU, karena diduga melakukan pengalihan dan penyamaran uang hasil kejahatannya. KPK juga telah menyita 20 aset Rafael Alun yang tersebar di tiga daerah, yaitu Jakarta, Yogyakarta, dan Manado.
“Telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, RAT,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023) lalu.
Dari jumlah tersebut, enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 aset lainnya di Manado.



