JCCNetwork.id- Isu mengenai amandemen UUD NRI Tahun 1945 telah menjadi perbincangan hangat dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD yang berlangsung pada Kamis (16/8/2023). Dalam pidato pengantar, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti menyampaikan pandangan berbeda mengenai amandemen tersebut.
Wakil Ketua MPR, Arsul Sani, menjelaskan perbedaan yang substansial antara pandangan kedua ketua tersebut. Bamsoet mengusulkan amandemen UUD NRI Tahun 1945 yang sifatnya terbatas. Amandemen ini bertujuan untuk menempatkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan aturan konstitusional dalam situasi darurat yang dapat mengakibatkan pemilu tidak dapat dilaksanakan.
Sedangkan, sebutnya, amandemen dalam pidato pengantar yang disampaikan Ketua DPD adalah amandemen untuk kembali pada UUD 1945 yang asli (sebelum perubahan), setelah itu dilakukan addendum.
“Bagi kami di MPR, apa yang disampaikan Ketua DPD adalah hak konstitusional dan pendapat DPD. Kita hormati,” ujar Arsul dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Arsul menjelaskan bahwa MPR menghormati pandangan DPD sebagai hak konstitusional mereka. Namun, ia menegaskan bahwa setiap usulan amandemen UUD, baik dari MPR maupun DPD, harus mematuhi ketentuan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945.
Pasal ini menentukan bahwa usulan amandemen harus diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari total anggota MPR, yang saat ini berjumlah 711 anggota.
“Amandemen UUD tidak seperti membahas UU. Pembahasan amandemen hanya sesuai usulan yang akan diamandemen. Jadi kalau tidak ada dalam proposal usulan amandemen, maka usulan lain untuk amandemen tidak bisa muncul tiba-tiba,” ungkapnya.



