JCCNetwork.id- Pihak Kepolisian membongkar kasus perdagangan wanita menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Gang Royal RT 03/RW 013 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Kasus ini melibatkan seorang pria berinisial M dengan kedok menjalankan bisnis kafe.
“Iya M itu pemilik kafe. Maka kami akan telusuri terus untuk bisa melakukan penangkapan,” kata Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol M Probandono Bobby Danuardi, Jumat (18/8/2023).
Dalam kasus ini seorang berinisial TW (23), tertangkap dan statusnya telah mejadi tersangka. TW, merupakan seorang pemuda asal Lampung Selatan dan telah bekerja sama dengan M selama sekitar lima bulan.
Tugasnya mencari wanita untuk bekerja sebagai PSK di kafe milik M. Dari pengakuannya sudah ada sekitar 30 wanita yang ia rekrut menjadi PSK tanpa adanya paksaan.
“Kalau saya yang merekrut, saya jelaskan sistem kerjanya kayak begini ya. Kalau adik tidak minat ya sudah pulang. Jadi enggak ada paksaan,” kata TW.
Namun, perekrutan kali ini berubah menjadi kasus ketika wanita berinisial MJS (19), melaporkan praktik tersebut kepada pihak berwajib. Laporan ini kemudian membuat Polisi mengungkap bisnis haram di lokalisasi Gang Royal itu.
Dalam pengembangan lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa korban-korban ini di pindahkan ke suatu tempat, yang terletak di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya Nomor 3B, RT 10/RW 09 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Di tempat ini, beberapa wanita, termasuk SW (19), MU (19), SR (20), CNS (19), dan MJS (19) ditemukan. Mereka berasal dari berbagai daerah di luar Jakarta, seperti Lampung dan Pandeglang.
Kapolsek menegaskan bahwa kondisi kelima wanita tersebut kini dalam keadaan aman dan telah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dalam kasus ini.
Sementara laporan awal dari pelapor menyatakan bahwa korban tidak diberitahu bahwa mereka akan direkrut sebagai PSK. Pelapor, yang merupakan kakak dari MJS, mengungkapkan bahwa adiknya dikurung dan mendapat ancaman pembunuhan jika mencoba melarikan diri.
Berdasarkan laporan ini, tim dari Unit Reserse Mobile dan Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi pada Selasa (15/8) pukul 18.00 WIB. Tempat tersebut terbukti sebagai tempat hiburan malam. Ada bukti-bukti seperti kondom dan barang terkait lainnya.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa TW mendapatkan keuntungan antara Rp1 juta hingga Rp2 juta dari setiap transaksi yang melibatkan wanita yang direkrutnya.
“Jadi tersangka mendapat upah dari si M ini yang masih DPO,” kata Bobby.
Polisi menjerat TW dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta. Selain itu, juga diterapkan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul.



