JCCNetwork.id- Keputusan terbaru mengejutkan dari Mahkamah Konstitusi, dengan tegas MK melarangan kampanye politik di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Keputsan terbaru MK yang mengejutkan itu usai adanya gugatan dua pihak, yaitu Handrey Mantiri dan Ong Yenni. Handrey Mantiri, yang merupakan warga negara dan pemilih, serta Ong Yenni, yang merupakan warga negara dan calon anggota legislatif dari PDI-P. Keduanya bersama-sama mengajukan gugatan terkait larangan kampanye di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah.
Keputusan MK dalam perkara ini adalah tindakan yang memiliki dasar hukum yang kuat. Tujuannya untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi politik dan penghormatan terhadap tempat-tempat ibadah.
“Beralasan menurut hukum untuk sebagian. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang putusan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (15/8/2023).
Dengan demikian, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjadi tonggak penting dalam memandu pelaksanaan kampanye politik yang adil dan bermartabat, sambil tetap menghormati tempat-tempat yang memiliki nilai sakral dalam masyarakat.



