Rencana Pertemuan Komunitas LBGT se-ASEAN di Jakarta Ditolak

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Rencana pertemuan komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender ( LBGT ) se-ASEAN di Jakarta menuai pelokaan keras dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ).

Pasalnya, acara pertemuan komunitas LBGT tersebut jelas melanggar norma agama, budaya, hingga aturan yang berlaku di Indonesia. Demikian Ketua PBNU Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrurrozi atau disapa Gus Fahrur.

- Advertisement -

“Semua agama yang dipeluk mayoritas penduduk Indonesia melarang perilaku LGBT. Islam jelas melarang dan menyebutkan sebagai perbuatan kotor dan keji,” ujarnya, Selasa (11/7/2023).

Ia menjelaskan, dalam ajaran Islam sebagaimana terdapat dalam Al-Qur’an, perilaku sodomi (LGBT) disebut sebagai fakhisah (kotor, keji, keluar aturan agama).

“LGBT juga bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila di Indonesia, terutama terkait dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,” katanya.

- Advertisement -

Menurut dia, pelaku LGBT dapat dijerat Pasal 281 dan Pasal 292 KUHP. Pasal 281 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan, maka dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

Maka sangat jelas bahwa Indonesia memiliki falsafah Pancasila yang sangat menghormati nilai-nilai ajaran agama. Sehingga tidak ada satu agama pun dari enam agama yang diakui Indonesia menolerir praktik LGBT.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Operasi Ikan Sapu-Sapu Diperluas, Pemprov Cari Solusi Dimanfaatkan Jadi Arang 

JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji pemanfaatan ikan sapu-sapu yang saat ini menjadi sasaran program pemberantasan, dengan membuka opsi pengolahan limbah menjadi produk...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER