JCCNetwork.id- Persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 telah menjadi sorotan yang memicu perbincangan seru di media. Hal ini disebabkan oleh adanya masalah data dalam DPT tersebut.
“Bawaslu melakukan pencermatan pemilih potensial non e-KTP berdasarkan lampiran berita acara (BA) KPU di tingkat provinsi sebanyak 4.005.275,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty, dikutip.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa pemilih yang belum memiliki e-KTP namun sudah berusia 17 tahun masih dapat menggunakan hak pilihnya saat hari pemungutan suara Pemilu 2024. Caranya adalah dengan menunjukkan kartu keluarga (KK).
“Dia masih bisa (menggunakan hak pilih) dengan menggunakan kartu keluarga,” kata Anggota KPU Betty Epsilon Idroos.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, mendorong KPU untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di berbagai daerah serta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan sinkronisasi antara DPT dan data penduduk. Hal ini penting untuk menjaga hak suara jutaan pemilih baru.
“Mumpung masih ada waktu, saya kira semua stakeholder terkait seperti KPU dan juga Kemendagri perlu duduk bersama, koordinasi dan mencari solusi untuk 4 juta DPT itu,” kata Cak Imin.



