JCCNetwork.id- Kasus korupsi Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, telah memasuki babak baru dengan munculnya dugaan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengendus dugaan tersebut dalam proses penindakan kasus korupsi yang melibatkan Lukas, termasuk suap, gratifikasi, dan dugaan pencucian uang yang saat ini sedang berlangsung di persidangan.
Menurut KPK, mereka menduga bahwa pos anggaran yang disalahgunakan oleh Gubernur nonaktif tersebut adalah dana operasional gubernur yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.
Namun, dana tersebut diduga digunakan untuk kegiatan judi di luar negeri. Lukas diduga menggunakan modus penggunaan anggaran tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti biaya makan dan minum selama menjabat sebagai kepala daerah.
“Kami juga sudah cek di beberapa lokasi tempat kwitansi itu diterbitkan ternyata itu juga banyak yang fiktif” ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dikutip.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana operasional gubernur oleh Lukas Enembe.
Pasalnya sangat fantastis untuk ukuran kepala daerah, yakni Rp 1 triliun setahun sepanjang 2019-2022.
Dana sebesar itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Namun lebih besar dari aturan mengenai besaran dana operasional gubernur yang ditetapkan Kemendagri.



