JCCNetwork.id– Jajaran Satres Narkoba Polres Kampar, Riau berhasil menangkap seorang pria berinisial Y (38) yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di daerah tersebut.
Pelaku di ringkus saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Lintas Kubang Raya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kampar.
“Setelah ditangkap dan diperiksa, tersangka kedapatan membawa sebanyak 3,3 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam tasnya,” kata Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo pada Senin (3/7/2023).
Dari pemeriksaan yang dilakukan di Polres Kampar, Y ternyata sudah tiga kali mengirim sabu-sabu ke wilayah Kampar dan Pekanbaru
Sebelumnya pelaku berhasil mengantar sebanyak 1,5 kilogram sabu-sabu. Kedua 2,5 gram dan yang terakhir 3,3 kilogram namun aksi itu terciduk Polisi.
“Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Kampar,” ucapnya.
Polisi masih mendalami kasus ini agar mengetahui pelaku yang menyuruh Y mengantar sabu-sabu itu.
“Pengendalinya masih kami selidiki. Tersangka diberi upah sebesar Rp 5 juta rupiah. Kami akan terus dalami jaringan narkotika ini,” pungkas Didik.
Karena Perbuatan itu pelaku terjerumus dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun.



