Tak Terima Kakak Ditampar, Adiknya Layangkan Delapan Tusukan Ke Tubuh Kepala Dusun

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id– Polres Ogan Komering Ulu Timur berhasil menangkap pelaku penikaman terhadap kepala dusun Pematang Jati, Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, Sumatera Selatan.

Pelaku atas nama Taufik (40) merupakan warga Batumarta Unit VIII, Desa Karya Makmur, Kecamatan Madang Suku III. Sedangkan korban bernama Joko Margono (41) yang merupakan seorang Kadus.

- Advertisement -

Pelaku nekat melayangkan delapan tusukan hingga merenggut nyawa korban, lantaran tak terima kakaknya ditampar dan dicaci maki oleh korban yang menjabat kepala dusun itu.

Kronologi bermula saat Saat pelaku main ke rumah saudaranya, mendapat cerita jika kakaknya itu sempat dimarahi korban bahkan ditampar korban. Pelaku yang mendengar cerita tersebut sempat memberi saran agar permasalahan itu diselesaikan secara musyawarah melalui Kepala Desa setempat.

Mendapat saran dari pelaku, kakak korban yang bernama Suroto lalu menemui Kades untuk meminta diselesaikan masalahnya dengan Kadus itu.

- Advertisement -

Setibanya di sana Suroto pun sempat menelepon korban dan bermaksud agar masalah dapat diselesaikan secara baik-baik. Namun, bukannya selesai, kakak pelaku justru dimaki-maki oleh korban.

Saat ditelepon pun pelaku juga sempat meredam amarahnya korban, namun malah mengancam akan mendatangi rumah kakak pelaku. Tak berselang korban datang di rumah Suroto dan langsung meluapkan emosinya. Sedangkan kakak pelaku yang merasa takut bersembunyi di dalam rumah.

Lantaran tak bertemu dengan kakak Suroto, pelaku sempat berupaya meredam emosi korban. Namun korban malah menarik kerah baju pelaku dan menariknya keluar rumah bahkan hingga terjatuh.

Pelaku yang tidak terima mendapat perlakuan tersebut langsung berdiri dan mencekik leher korban. Pelaku yang sudah emosi juga sempat melihat jika korban membawa senjata tajam yang ada di pinggangnya.

Karena telah direndam amarah Pelaku yang sudah kalap akhirnya mengambil pisau milik korban dari pinggangnya lalu secara membabi buta menusuk tubuh korban hingga tewas.

Melihat korban sudah tak bernyawa, pelaku pun kabur ke Desa Nikan, Kecamatan Madang Suku I.

Dengan sigap tim kepolisian langsung bergerak menelusuri pelaku. Proses penyergapan berhasil diamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku menghabisi korban telah diamankan polisi setempat.

Pelaku terjerumus dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Bonus Atlet Jadi Jaminan Masa Depan Lebih Sejahtera

JCCNetwork.id- Pemerintah memperkuat komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan atlet nasional melalui pemberian bonus atas capaian di berbagai ajang internasional. Kebijakan ini dinilai menjadi langkah strategis...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER