JCCNetwork.id– Forum Pemantau Independen (Forpi) Yogyakarta berharap seluruh tempat wisata yang berada di DIY perlu dipantau serta diperketat sehingga tindakan mesum yang sempat terjadi di Kawasan Malioboro tidak terulang lagi.
Menurut anggota Forpi Jogja, Baharudin Kamba, tingkat pengawasan perlu dijalankan agar mengantisipasi tindak kriminal lainnya, terutama kekerasan jalanan yang dapat mencoreng citra Kota Jogja.
Kamba menyebut, selain pengawasan Pemda DIY perlu mengadakan penerangan di titik-titik tertentu seperti Alun-alun Utara yang masih minim penerangan. Jika gelap menjadi peluang bagi orang yang akan menjalankan aksi mesum.
“Kawasan Alun-alun Utara Kota Yogyakarta kurang penerangan, sehingga berpotensi melakukan hal-hal yang melanggar asusila,” jelasnya, Senin (26/6/2023).
Melalui segi aturan Kamba menegaskan, Pemda DIY perlu ditegakkan agar para pelanggar baik itu warga Jogja serta wisatawan luar mempunyai efek jerah, sehingga tidak melakukan perbuatan yang sama dikawasan tersebut.
“Jika melanggar aturan, maka diberikan sanksi sesuai aturan yang ada. Minimal diberikan peringatan terlebih dahulu agar tidak melakukan tindakan yang serupa,” tegasnya.
Sementara itu menurut Kamba kasus viral tindakan asusila di pedestrian Malioboro, terdapat delik dalam KUHAP untuk menghukum pelaku.
“Pelaku mesum atau asusila di tempat umum dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur pasal 281 KUHPidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama selama dua tahun delapan bulan,” jelasnya.
Kamba menuturkan, jika kejadian dilakukan oleh orang yang pernah mendapat sanski maka perlu dibawah kejalur hukum dengan langkah terakhir yang berujung di jeruji besi.
“Pidana penjara akan menjadi putusan terakhir jika orang yang sama yang pernah di sanski mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.



