JCCNetwork.id- Hasil Survei Populi Center menunjukkan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) merupakan pelayanan kepolisian paling ribet bagi masyarakat. Adapun survei ini dilakukan pada periode 5-12 Juni 2023 dan melibatkan 1.200 responden yang dipilih secara acak menggunakan metode multistage random sampling.
Metode survei yang digunakan adalah wawancara tatap muka lewat aplikasi survei Populi Center. Hasil survei menunjukkan bahwa margin of error sekitar 2,83 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Dalam rilis survei yang berjudul ‘Masa Depan Pembangunan dan Demokrasi: Menakar Komitmen Capres 2024’, peneliti dari Populi Center, Hartanto Rosojati, mengungkapkan bahwa pembuatan SIM menjadi pelayanan yang paling merepotkan dengan persentase sebesar 24,8 persen.
“Pembuatan SIM paling merepotkan sebesar 24,8 persen,” katanya, Senin (26/6/2023).
Selain itu, pembalikan nama kendaraan mencatat persentase sebesar 12,3 persen, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebesar 6,3 persen, izin keramaian sebesar 5,8 persen, dan perpanjangan SIM juga sebesar 5,8 persen. Laporan kasus juga termasuk dalam pelayanan yang merepotkan, dengan persentase sebesar 17,3 persen.
Hartanto juga menyebutkan bahwa pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hanya mencatat persentase sebesar 3,7 persen. Adapun pelayanan lain seperti pajak kendaraan, penilangan, dan lain-lain hanya mencatat persentase 0,7 persen.
“Menolak menjawab 23,3 persen,” ungkap Hartanto.



