JCCNetwork.id – Penetapan seorang nenek bernama Anny Anna Maria, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah oleh Polrestabes Makassar, terus menjadi perhatian publik. Usai mengadu kepada Kemenkopohukam, banyak pihak pun meragukan penetapan tersangka Anny.
Lantaran seharusnya, Anny yang merupakan korban dalam perkara tersebut tidak dapat berhadapan dengan hukum pidana.
“IPW melihat penetapan status tersangka ini agak janggal. Karena yang dipermasalahkan adalah sertifikat tahun 64 dan yang ditersangkakan adalah orang yang waktu itu, Anny waktu itu belum cukup dewasa menurut saya ya. Jadi bukan orang yang melakukan pemalsuan,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Sabtu (24/6/2023).
Selain itu, menurut Sugeng, karena masalah atau objek hukum yang diperdebatkan dalam kasus ini adalah sertifikat yang berasal dari tahun 1964, seharusnya kasus ini sudah preskripsi atau kedaluwarsa.
Oleh karena itu, pengusutan kasus melalui tindak pidana seharusnya tidak dapat dilakukan sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
“Jadi lebih tepat kasus ini adalah kasus soal sengketa keperdataan terkait kepemilikan. Harus diselesaikan dulu kasus kepemilikannya melalui gugatan perdata atau pendapat dari BPN,” tambah dia.
Polisi menetapkan Anny sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen saat mengurus tanah warisan milik orang tuanya di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penetapan tersangka dilakukan setelah Anny dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Pelapor pun telah dua kali menang dan kemudian melaporkan Anny ke Polrestabes Makassar terkait dugaan penggunaan sertifikat yang sudah tidak aktif.



