JCCNetwork.id- Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pelapornya adalah DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Mereka mendatangi kantor Bareskrim Polri pada hari Jumat (23/6/2023) melaporkan Panji Gumilang. Laporan tertuang dalam nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM, yang dikeluarkan pada tanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut juga disertakan Pasal 156 a KUHP sebagai dasar pelaporan.
“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” ujar Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung pada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023).
Laporan ini terkait dugaan penistaan agama dilakukan oleh Panji Gumilang, dianggap melanggar ajaran Islam dalam pengajaran di Ponpes Al-Zaytun.
Ihsan juga menyampaikan bahwa dalam laporannya, beberapa video yang berhubungan dengan dugaan penyimpangan ajaran agama telah diserahkan kepada penyidik. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail apa saja yang telah disampaikan.



