JCCNetwork.id – Pesatnya kemajuan teknologi digital membuka peluang yang sangat besar bagi kemajuan kehidupan manusia.
Akan tetapi, juga tak luput teknologi digital membawa tantangan besar termasuk dalam hal membuat produk hukum yang mengaturnya.
“Pertanyaan besarnya, bagaimana AI (artificial intelligence/kecerdasan buatan) dan akibat hukumnya? Negara harus merespons hal itu. Sayangnya responsnya masih normatif,” kata Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (24/6).
“Saya khawatir kita memang belum terlalu menguasai, apa yang harus kita lakukan menghadapi perkembangan teknologi yang sangat cepat ini,” sambung dia.
Farhan khawatir dengan cepatnya perkembangan teknologi digital dapat tak bisa di imbangi dengan pembuatan produk hukum yang mengaturnya.
Pasalnya, ia harapkan kemampuan para legislator bisa mengikuti perkembangan zaman.
“Rasanya cukup sulit kemampuan legislasi kita mengejar cepatnya perkembangan teknologi,” terangnya.
Kemajuan Teknologi Digital
Menurutnya, kesulitan dalam pembuatan regulasi tentang teknologi digital tak hanya dialami Indonesia, bahkan seluruh negara justru mengalami hal serupa.
“Setiap pembentukan legislasi memang selalu menghadapi dilema yang luar biasa. Seperti yang kita alami sekarang saat membahas revisi UU ITE, yaitu dilema antara kebebasan versus perlindungan,” papar dia.
Meski demikian, Farhan menilai perlunya keputusan yang jauh bagi negara untuk menerima hadirnya teknologi digital dengan pertimbangan resiko-resiko yang ada.
“Termasuk risiko terhadap perlindungan data pribadi kita,” pungkasnya.










