JCCNetwork.id– Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berinisial Al (21) dan BC (23) diamankan polisi lantaran memaksa dua anak sekolah menengah pertama (SMP) untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, kedua anak yang masih dibawah umur itu dipaksa menjadi PSK oleh Al dan BC.
“Korban masih di bawah umur diajak bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK),” kata Shilton, Sabtu (17/6/2023).
Ia menyampaikan, akibat perbuatan bejat kedua pelaku langsung diringkus anggota Sat Reskrim Polres Pandeglang.
“Kami melakukan penangkapan terhadap dua orang inisial BC (23) dan AI (22), di mana kedua orang pelaku ini kita amankan karena diduga terlibat dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” jelas Shilton.
Kejadian bermula saat kedua pelaku awalnya berkenalan dengan korban melalui media sosial. Setelah itu, pelaku mengajak korban bertemu di tempat karaoke.
Setelah di tempat karaoke, kedua pelaku memaksa korban melayani pria hidung belang. Korban sebelumnya dicekoki oleh pelaku dengan minuman keras. Pelaku sudah melakukan hal itu sebanyak dua kali. Para korban dibayar Rp 300 ribu.
“Transaksinya langsung, jadi setelah korban dipaksa melayani para tersangka ini dibayar upah sebesar Rp 300 ribu,” tutup Shilton.






