JCCNetwork.id- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkapkan keinginannya agar konten asusila dalam dakwaan terhadap tersangka kasus penganiayaan David Ozora, yaitu Mario Dandy, tidak disebarluaskan. Isi konten tersebut terkait peran AG (15) yang disebut dalam dakwaan Mario Dandy.
Permintaan ini disampaikan oleh Hakim kepada semua pihak, termasuk para wartawan.
“Jadi tidak dibiarkan untuk dipublis,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono, saat persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Hakim menekankan bahwa isi dakwaan terhadap Mario Dandy akan tetap dibacakan, tetapi narasi yang berkaitan dengan anak AG tidak akan disampaikan.
“Mungkin tetap dibacakan tapi dioffkan, khusus narasi-narasi yang berkaitan dengan anak yang berhadapan dengan hukum,” ucapnya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengadakan sidang perdana untuk kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), yang melibatkan dua terdakwa muda, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). Sidang digelar hari ini, Selasa (6/6/2023), merupakan tahap awal dalam proses hukum bagi kedua terdakwa.



