Isu Dana MBG dari Gaji Pejabat Dipastikan Hoaks

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Informasi yang beredar di media sosial mengenai kebijakan pemotongan gaji pejabat negara hingga 70 persen untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan tidak benar.

Unggahan yang beredar luas di platform Instagram menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pemangkasan besar-besaran terhadap gaji dan tunjangan seluruh pejabat negara. Dana dari pemotongan tersebut diklaim akan dialihkan untuk mendukung pembiayaan program MBG.

- Advertisement -

“Presiden perintahkan potong 70% gaji dan tunjungan seluruh pejabat diindonesia, supaya bisa dialihkan untuk program MBG”

Namun, hasil penelusuran menunjukkan tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah maupun laporan dari media kredibel yang membenarkan adanya kebijakan tersebut. Tidak ditemukan bukti valid yang menyatakan bahwa pemerintah berencana memotong penghasilan pejabat sebagai sumber pendanaan program tersebut.

Konten yang dijadikan dasar klaim juga diketahui tidak memiliki keterkaitan dengan isu pemotongan gaji. Informasi tersebut sebenarnya merujuk pada pernyataan Presiden Prabowo yang menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan yang menewaskan seorang pengemudi ojek online.

- Advertisement -

Dengan demikian, narasi yang menyebut adanya pemotongan dan pengalihan gaji pejabat negara untuk program MBG merupakan informasi menyesatkan. Klaim tersebut dikategorikan sebagai hoaks karena tidak didukung fakta maupun sumber resmi.

Pemerintah diimbau terus meningkatkan literasi digital masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat juga diminta untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui sumber resmi sebelum menyebarkannya kembali.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Skincare Bermerkuri Masih Dijual Bebas, Pemohon Merasa Dirugikan Gugat ke MK

JCCNetwork.id- Seorang pemohon bernama Bernita Matondang mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 30 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) dalam...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER