Cipayung Plus Geruduk Polres dan DPRD Buru Selatan, Pertanyakan PTDH Briptu Haryanto Tasane

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id – Sejumlah organisasi kepemudaan yang tergabung dalam Cipayung Plus bersama keluarga, tokoh adat, serta kuasa hukum Briptu Haryanto Tasane mendatangi Polres Buru Selatan untuk kedua kalinya pada Senin (9/3/2026).

Kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan sekaligus mencari keadilan atas keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada Briptu Haryanto Tasane melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri.

- Advertisement -

Dalam agenda tersebut, rombongan juga mendatangi DPRD Buru Selatan dan diterima langsung oleh Ketua DPRD bersama beberapa anggota dewan. Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan penegakan hukum di wilayah Buru Selatan.

Ketua DPRD Buru Selatan dalam pertemuan itu menyampaikan adanya keresahan masyarakat terkait lambatnya penegakan hukum di daerah tersebut, mulai dari kasus pembunuhan, penistaan agama, hingga persoalan pemberhentian anggota kepolisian.

Ia menyatakan DPRD akan menyurati Polres Buru Selatan guna meminta penjelasan terkait proses penegakan hukum dan keamanan di wilayah tersebut.

- Advertisement -

Sementara itu, Penasehat Hukum Briptu Haryanto Tasane, M. Daut Loilatu, menjelaskan kronologi perkara yang menimpa kliennya.

Ia menyebut bahwa putusan Pengadilan Negeri Namlea hanya menjatuhkan hukuman percobaan selama enam bulan kepada Briptu Haryanto Tasane, tanpa hukuman penjara.

Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa pengadilan menilai perbuatan yang dilakukan masih memungkinkan diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri. Namun secara administratif internal Polri, justru dijatuhkan sanksi paling berat berupa PTDH.

“Jika pengadilan hanya menjatuhkan hukuman percobaan, maka pemberhentian melalui PTDH sebagai hukuman administratif tertinggi menimbulkan pertanyaan terkait proporsionalitas dan keadilan,” ujar Daut Loilatu.

Ia juga menjelaskan bahwa tuduhan perzinahan dan perselingkuhan yang sempat muncul dalam kasus tersebut telah dihentikan penyidikannya melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Reskrim Polres Buru Selatan. Dengan demikian, menurutnya tidak ada putusan hukum yang menyatakan kliennya bersalah dalam perkara tersebut.

Pihak Cipayung Plus menilai terdapat indikasi ketidakseimbangan antara putusan peradilan umum dan sanksi etik yang dijatuhkan kepada Briptu Haryanto Tasane.

Mereka menyoroti penerapan hukuman maksimal tanpa mempertimbangkan sejumlah faktor yang dinilai meringankan, termasuk adanya perdamaian antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa terdapat surat kesepakatan penyelesaian masalah serta pernyataan dari mantan istri Briptu Haryanto Tasane yang menyatakan telah memaafkan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.

“Dalam praktik hukum etik, faktor perdamaian dan rekonsiliasi seharusnya menjadi pertimbangan yang meringankan, bukan diabaikan,” kata Daut.

Ia menambahkan, untuk memastikan adanya keadilan dan kepastian hukum, pihaknya bersama tim hukum akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Langkah tersebut, menurutnya, diambil sebagai upaya untuk menguji kembali keputusan administratif terkait pemberhentian Briptu Haryanto Tasane dari institusi Polri.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Masih Dugaan, Istana Tegaskan Tidak Ada Intervensi Soal Status Nusron Wahid

JCCNetwork.id - Kabar yang mengaitkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Gubenur Sherly Lihat Lahan Habis Dibakar, Bukan Marah Malah Gali Alasan Petani
08:39
Video thumbnail
DPR Wanti-Wanti Hukum untuk Koruptor Harus Ditutup
08:02
Video thumbnail
DPR Tanya Solusi Pakar Soal Bagaimana Jika Barang Rampasan dari Hasil Korupsi Jika Dipakai Aparat?
10:14
Video thumbnail
Habis Bubarin Jemaat Beribadah, Lalu Minta Maaf #shorts #trending
02:45
Video thumbnail
Prabowo Sebut Sawit “Tanaman Ajaib”, Bisa Hasilkan 57 Produk
08:18
Video thumbnail
Di Depan DPR, Eks Pimpinan KPK Beberkan Fenomena Tujuan Para Koruptor
09:50
Video thumbnail
14 Pejabat Kemenkeu Resmi Dilantik Suahasil, Mayoritas Masuk Jajaran Ditjen Pajak
23:55
Video thumbnail
Di Depan Prabowo Kiai Hasan Gontor Tegaskan Tetap Lebih Memilih Pendidikan #shorts
01:09
Video thumbnail
Prabowo Ungkap Buzzer Bayaran Antek Asing, Sosmed Dibikin Ribut, Rakyat Jangan Gampang Percaya
08:20
Video thumbnail
Bikin Suasana Pecah, Zulhas Candai Cak Imin di Depan Prabowo soal Pilpres
09:27
Video thumbnail
Di Hadapan Presiden Prabowo, KH Hasan Abdullah Sahal Memilih Bicara Apa Adanya
08:14
Video thumbnail
Cerita Mentan Amran Naik Copot Manager Disaat Maba Curhat Sulit Dapat Pupuk
08:08
Video thumbnail
Jawaban Maba Bikin Mentan Amran Kaget, Mau Sukses Ogah Berproses
08:08
Video thumbnail
NasDem Usul Ambang Batas 7 Persen #shorts
02:03
Video thumbnail
Para Pemberantas Korupsi Ternyata Korupsi
01:21
Video thumbnail
Blak blakan KDM Kenang Sosok Danny Setiawan, Ada Satu Momen yang Tak Pernah Dilupakan
08:07
Video thumbnail
Pemilik Lahan Langsung Nurut! Sherly Tjoanda Kasih Pesan soal Larangan Bakar Lahan
08:23
Video thumbnail
Gub Sherly Tjoanda Girang Lihat Bibit Kelapa Siap Tanam dan Terima Kasih ke Pak Presiden, Pak Mentan
08:18
Video thumbnail
Prabowo Pede, Tegaskan Bukan Pemimpin Omon-Omon
10:10
Video thumbnail
Prabowo Beberkan Besarnya Potensi Kelapa Sawit Indonesia
08:34

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER