JCCNetwork.id – Sejumlah organisasi kepemudaan yang tergabung dalam Cipayung Plus bersama keluarga, tokoh adat, serta kuasa hukum Briptu Haryanto Tasane mendatangi Polres Buru Selatan untuk kedua kalinya pada Senin (9/3/2026).
Kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan sekaligus mencari keadilan atas keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada Briptu Haryanto Tasane melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri.
Dalam agenda tersebut, rombongan juga mendatangi DPRD Buru Selatan dan diterima langsung oleh Ketua DPRD bersama beberapa anggota dewan. Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan penegakan hukum di wilayah Buru Selatan.
Ketua DPRD Buru Selatan dalam pertemuan itu menyampaikan adanya keresahan masyarakat terkait lambatnya penegakan hukum di daerah tersebut, mulai dari kasus pembunuhan, penistaan agama, hingga persoalan pemberhentian anggota kepolisian.
Ia menyatakan DPRD akan menyurati Polres Buru Selatan guna meminta penjelasan terkait proses penegakan hukum dan keamanan di wilayah tersebut.
Sementara itu, Penasehat Hukum Briptu Haryanto Tasane, M. Daut Loilatu, menjelaskan kronologi perkara yang menimpa kliennya.
Ia menyebut bahwa putusan Pengadilan Negeri Namlea hanya menjatuhkan hukuman percobaan selama enam bulan kepada Briptu Haryanto Tasane, tanpa hukuman penjara.
Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa pengadilan menilai perbuatan yang dilakukan masih memungkinkan diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri. Namun secara administratif internal Polri, justru dijatuhkan sanksi paling berat berupa PTDH.
“Jika pengadilan hanya menjatuhkan hukuman percobaan, maka pemberhentian melalui PTDH sebagai hukuman administratif tertinggi menimbulkan pertanyaan terkait proporsionalitas dan keadilan,” ujar Daut Loilatu.
Ia juga menjelaskan bahwa tuduhan perzinahan dan perselingkuhan yang sempat muncul dalam kasus tersebut telah dihentikan penyidikannya melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Reskrim Polres Buru Selatan. Dengan demikian, menurutnya tidak ada putusan hukum yang menyatakan kliennya bersalah dalam perkara tersebut.
Pihak Cipayung Plus menilai terdapat indikasi ketidakseimbangan antara putusan peradilan umum dan sanksi etik yang dijatuhkan kepada Briptu Haryanto Tasane.
Mereka menyoroti penerapan hukuman maksimal tanpa mempertimbangkan sejumlah faktor yang dinilai meringankan, termasuk adanya perdamaian antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa terdapat surat kesepakatan penyelesaian masalah serta pernyataan dari mantan istri Briptu Haryanto Tasane yang menyatakan telah memaafkan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
“Dalam praktik hukum etik, faktor perdamaian dan rekonsiliasi seharusnya menjadi pertimbangan yang meringankan, bukan diabaikan,” kata Daut.
Ia menambahkan, untuk memastikan adanya keadilan dan kepastian hukum, pihaknya bersama tim hukum akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
Langkah tersebut, menurutnya, diambil sebagai upaya untuk menguji kembali keputusan administratif terkait pemberhentian Briptu Haryanto Tasane dari institusi Polri.



