Kasus Unggahan CCTV di Resto Kemang, Nabilah O’Brien Tempuh Jalur Hukum

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Selebgram sekaligus pemilik restoran Nabilah O’Brien resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR. Penetapan status hukum tersebut berkaitan dengan unggahan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang dipublikasikan di media sosial milik Nabilah.

Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi di restoran milik Nabilah, Bibi Kelinci, yang berada di kawasan Kemang. Rekaman CCTV yang diunggah ke media sosial memperlihatkan dugaan aksi pencurian oleh dua pelanggan yang kemudian diketahui berinisial ZK dan ESR. Unggahan tersebut viral dan memicu polemik hingga berujung pada laporan dugaan pencemaran nama baik.

- Advertisement -

Menanggapi penetapan status tersangka tersebut, Nabilah melalui kuasa hukumnya, Goldie Natasya Swarovski, menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan praperadilan. Upaya tersebut dilakukan untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka sekaligus menghentikan proses penyidikan yang tengah berjalan.

Goldie menegaskan tim hukum akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk membatalkan status tersangka kliennya. Menurutnya, praperadilan menjadi salah satu langkah penting untuk menguji prosedur yang digunakan penyidik dalam menangani perkara tersebut.

“Lalu praperadilan seperti apa? Akan kami tempuh. Dengan segala upaya untuk membatalkan status tersangka klien kami, membuat penyidikan ini menjadi berhenti, akan kami lakukan,” kata Kuasa Hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski dikutip Sabtu (7/3/2026).

- Advertisement -

Selain mengajukan praperadilan, tim kuasa hukum juga telah mengirimkan surat kepada Biro Pengawasan Penyidikan untuk meminta digelar perkara khusus. Langkah ini ditempuh agar penanganan kasus tersebut dapat ditinjau kembali secara objektif oleh aparat kepolisian.

“Kita sudah bersurat kepada Wassidik untuk gelar perkara khusus, saya harap Birowassidik dapat melihat ini dengan objektif,” ujar dia.

Goldie berharap melalui gelar perkara khusus tersebut, pihak pengawas internal dapat menilai kembali dasar hukum penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia menilai sejumlah aspek dalam proses penyidikan perlu dikaji ulang.

Tidak hanya itu, pihak Nabilah juga telah melaporkan penyidik yang menangani kasus tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia. Laporan tersebut disampaikan karena tim hukum menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan.

Goldie mengatakan pihaknya bahkan telah berkomunikasi langsung dengan unsur pengawasan internal kepolisian, termasuk bagian Pengamanan Internal (Paminal). Menurutnya, laporan tersebut kini sedang ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

“Lalu yang kedua kami juga sudah menyampaikan ini kepada Paminal, dan Paminal sendiri yang menjemput bola kepada kami, jadi saya rasa karena sudah di tangan yang tepat, tidak perlu saya beberkan lebih jauh lagi. Saya juga percayalah Polri masih ada marwahnya,” ungkapnya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum mengaku masih mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Menurut Goldie, unggahan rekaman CCTV yang menunjukkan dugaan pencurian seharusnya tidak serta-merta dianggap sebagai tindakan pidana.

“Kalau memang misalnya menyebarkan CCTV itu merupakan sebuah tindak pidana, ya orang nggak akan mau dong nyebarin CCTV. Kriminalitas aja sekarang di mana-mana gitu Pak. Jadi kalau ditanya kok bisa? Nggak tahu juga. CCTV-nya nyata, korbannya nyata, kerugian materilnya nyata. Pun pihak Z dan E telah menjadi tersangka kok di Polsek,” jelas dia.

Ia menjelaskan bahwa rekaman tersebut menampilkan situasi nyata di lokasi usaha milik kliennya. Dalam peristiwa itu, ZK dan ESR disebut meninggalkan restoran tanpa melakukan pembayaran atas pesanan yang mereka nikmati.

Goldie juga menilai penggunaan rekaman CCTV untuk mengungkap dugaan tindak kejahatan merupakan hal yang lazim dilakukan, terutama untuk memberikan bukti kejadian yang terjadi di suatu tempat usaha.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pihak ZK dan ESR sebelumnya juga telah dilaporkan terkait dugaan peristiwa yang sama di tingkat kepolisian sektor setempat. Namun, perbedaan pandangan antara kedua pihak dalam proses mediasi membuat perkara tersebut tidak menemukan titik temu.

Dalam proses mediasi yang sempat dilakukan, pasangan ZK dan ESR disebut meminta kompensasi sebesar Rp1 miliar kepada pihak Nabilah. Permintaan tersebut tidak disepakati sehingga kasus terus berlanjut ke ranah hukum.

Proses hukum terkait kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut masih berjalan. Sementara itu, pihak Nabilah memastikan akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum, termasuk dengan mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangka yang disematkan kepadanya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp71,5 Miliar

JCCNetwork.id-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tujuh kasus sepanjang Maret 2026. Pemusnahan dilakukan di Pekanbaru dengan total nilai barang...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER