Vonis Kasus Korupsi Minyak, Anak Riza Chalid Hadapi Putusan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan terhadap sembilan terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023, Kamis (26/2/2026). Salah satu terdakwa yang akan mendengarkan vonis majelis hakim adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha minyak Riza Chalid.

Sidang putusan akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyatakan agenda pembacaan amar putusan dilaksanakan sesuai kesiapan para pihak.

- Advertisement -

“Jadwal hari ini, jamnya menyesuaikan dengan kesiapan terdakwa dan jaksa penuntut umum,” kata Juru Bicara PN Jakpus Sunoto saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Selain Kerry yang disebut sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, delapan terdakwa lain juga akan menjalani sidang putusan dalam perkara yang sama. Mereka terdiri atas sejumlah pejabat dan petinggi anak perusahaan BUMN sektor energi, di antaranya mantan Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional periode 2023–2024, Agus Purwono; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022–2024, Yoki Firnandi; serta Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, Gading Ramadhan Juedo.

Turut menjadi terdakwa ialah Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati; Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Maya Kusuma; Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025, Edward Corne; serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022–2025, Sani Dinar Saifudin.

- Advertisement -

Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum menilai kesembilan terdakwa secara bersama-sama atau setidaknya turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Total kerugian yang didalilkan mencapai Rp285,18 triliun. Nilai tersebut mencakup kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,44 triliun, serta kerugian perekonomian negara yang ditaksir mencapai Rp171,99 triliun. Selain itu, jaksa juga mengungkap dugaan keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS.

Rincian kerugian keuangan negara antara lain berasal dari pengadaan impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) yang disebut mencapai 5,74 miliar dolar AS, serta kerugian Rp2,54 triliun terkait penjualan solar nonsubsidi pada periode 2021–2023. Sementara itu, kerugian perekonomian negara disebut timbul akibat kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada meningkatnya beban ekonomi nasional.

Adapun keuntungan ilegal yang diduga diperoleh para terdakwa berasal dari selisih harga impor BBM yang melampaui kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari sumber dalam negeri. Skema tersebut, menurut jaksa, mengakibatkan disparitas harga yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim akan menentukan apakah dakwaan dan tuntutan jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan, sekaligus menjatuhkan hukuman yang setimpal apabila para terdakwa dinyatakan bersalah. Putusan ini dinilai menjadi salah satu tonggak penting dalam penegakan hukum sektor energi, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang disebut dalam perkara tersebut.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kemen Haji Siapkan Langkah Darurat, Penundaan Haji Jadi Opsi Terakhir

JCCNetwork.id- Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyiapkan sejumlah langkah antisipatif guna menjamin keselamatan jamaah Indonesia yang akan menunaikan ibadah haji tahun...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER