Geger di Tanjungpinang, Residivis Kembali Terlibat Kasus Pembunuhan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Peristiwa pembunuhan dalam lingkup rumah tangga mengguncang warga Perumahan Bintan Permata Indah, Kelurahan Pinang Kencana, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (25/2/2026) malam. Seorang perempuan berinisial HA (56) ditemukan tewas di dalam gudang rumahnya. Suaminya sendiri, Nasrun, diduga menjadi pelaku pembunuhan tersebut.

Kasus ini mencuat setelah warga melaporkan adanya keributan dari dalam rumah pasangan tersebut. Informasi awal diterima aparat kepolisian sekitar pukul 19.30 WIB melalui layanan darurat 110. Petugas yang datang ke lokasi kemudian menemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa.

- Advertisement -

“Iya benar, kita dapatkan informasi awal dari warga melalui layanan call 110. Kita langsung tindak lanjuti dan benar terjadi pembunuhan,” ujarnya.

Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasat Reskrim AKP Wamilik Mabel membenarkan adanya tindak pidana pembunuhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan masyarakat segera ditindaklanjuti dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Saat ditemukan, jasad korban berada di dalam gudang rumah dan terbungkus kain. Polisi masih melakukan pendalaman terkait luka yang dialami korban, termasuk dugaan adanya penusukan.

- Advertisement -

“Saya belum tahu pasti posisi korban bagaimana, ditikam di bagian mana, kita masih dalami,” katanya.

Di lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau dan potongan kayu yang ditemukan di dalam rumah. Barang-barang tersebut kini tengah diperiksa untuk memastikan keterkaitannya dengan tindak pidana yang terjadi.

Ketua RT setempat, Darman, mengaku sempat menerima informasi dari warga mengenai adanya keributan sebelum akhirnya diketahui korban telah meninggal dunia. Ia menyebut suasana lingkungan sempat gaduh setelah kabar penemuan jasad menyebar.

“Saya kurang tahu persis, informasi yang saya dapat ada ribut-ribut, ada penusukan di sini,” ujarnya dikutip dari iNews Batam, Kamis (26/2/2026).

Setelah kejadian, terduga pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Bintan. Namun pelariannya tidak berlangsung lama. Tim gabungan Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap Nasrun sekitar tiga jam setelah peristiwa tersebut.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang Iptu Freddy Simanjuntak menyatakan pelaku diamankan tanpa perlawanan berarti. Saat ini, Nasrun telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Iya sudah kami tangkap. Pelaku kami amankan 3 jam setelah kejadian di wilayah Bintan,” ujarnya.

Polisi juga mengungkap bahwa Nasrun merupakan residivis kasus pembunuhan yang pernah terjadi pada 2017 di Tanjungpinang. Riwayat kriminal tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penyidikan yang kini terus dikembangkan.

Aparat masih mendalami motif di balik dugaan pembunuhan tersebut. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, sementara hasil autopsi korban akan menjadi bagian penting dalam mengungkap secara terang kronologi dan penyebab kematian.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan dalam rumah tangga yang berujung fatal. Kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Jaksa Tuntut Ammar Zoni 9 Tahun Penjara

JCCNetwork.id- Aktor Ammar Zoni menghadapi tuntutan pidana penjara selama sembilan tahun dalam kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan. Jaksa penuntut umum menilai...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER