JCCNetwork.id- PDI Perjuangan (PDIP) meluruskan informasi yang beredar terkait sumber pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, partai menegaskan bahwa berdasarkan dokumen resmi negara, anggaran MBG diambil dari porsi anggaran pendidikan yang merupakan mandatory spending sebesar 20 persen dari APBN dan APBD.
Dari total Rp 769 triliun anggaran pendidikan, tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden APBN bahwa sebesar Rp 223,5 triliun dialokasikan untuk program MBG. Klarifikasi ini disampaikan karena banyak kader dan masyarakat yang mempertanyakan narasi pejabat negara yang menyebut dana MBG berasal dari efisiensi, bukan dari anggaran pendidikan.
“Kawan-kawan kami di bawah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan,” ujar Esti dikutip.
Senada dengan itu, Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, menegaskan bahwa klaim pendanaan MBG dari efisiensi kementerian/lembaga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 serta Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026.
Dalam regulasi tersebut, pendanaan operasional pendidikan termasuk Program Makan Bergizi dan tercatat alokasi untuk Badan Gizi Nasional mencapai lebih dari Rp 223 triliun.
“Ini harus kita luruskan agar rakyat semakin memahami. Undang-Undang dan Peraturan Presiden mengatakan demikian (diambil dari anggaran pendidikan). Itulah kepentingan kita menyampaikan ini kepada publik,” pungkasnya.























