JCCNetwork.id- Empat terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026). Sidang akan digelar pada pukul 14.00 WIB setelah majelis hakim menyatakan pemeriksaan perkara telah rampung.
Keempat terdakwa yakni Delpedro Marhaen, Muzzafar Salim, Syahdan Hussein, dan Khariq Anhar. Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri dalam persidangan yang berlangsung Kamis (26/2/2026) menyampaikan bahwa agenda berikutnya adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
“Sidang dibuka kembali hari Jumat (tuntutan) tanggal 27 Febuari 2026, untuk para terdakwa hadir persidangan,” ucap Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri saat sidang, Kamis (26/2/2026).
Perkara ini ditangani oleh Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan oleh jaksa beberapa waktu lalu. Selama proses persidangan, majelis telah memeriksa sejumlah saksi serta memutar barang bukti berupa tangkapan layar dan rekaman aktivitas media sosial yang diajukan jaksa.
Kuasa hukum para terdakwa, Afif Abdul Qoyim, menyatakan pihaknya menghormati kewenangan jaksa dalam menyusun tuntutan. Namun ia menegaskan bahwa tuntutan harus disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukan asumsi.
“Tuntutan itu besok pukul 14.00 WIB. Tentunya itu merupakan kewenangannya Jaksa. Tapi Jaksa harus mengkonstruksikan berdasarkan fakta-fakta persidangan dan menentukan juga tawaran hukumannya,” ucap Afif.
Ia menambahkan, apabila dalam proses pembuktian tidak ditemukan unsur pidana yang cukup, jaksa seharusnya bersikap objektif. Menurut dia, proses hukum tidak boleh dipaksakan apabila unsur delik tidak terpenuhi.
“Kalau misalnya ternyata berdasarkan fakta persidangan itu banyak ditemukan sekali faktanya tidak terbukti ada peristiwa tindak pidana, dan tindak pidananya tidak dilakukan oleh para terdakwa, ya harus fair,” katanya.
Dakwaan Penghasutan Lewat Media Sosial
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut keempat terdakwa diduga secara bersama-sama menyebarkan informasi elektronik yang dinilai mengandung ajakan dan hasutan sehingga memicu kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok tertentu. Perbuatan tersebut disebut dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak.
Jaksa menguraikan, para terdakwa tergabung dalam sejumlah grup komunikasi di media sosial yang menjadi ruang koordinasi dan pertukaran konten. Dari hasil patroli siber kepolisian, ditemukan sedikitnya 80 unggahan kolaboratif bernuansa provokatif yang dipublikasikan dalam rentang 24 hingga 29 Agustus 2025 melalui platform Instagram.
Konten-konten tersebut diduga berkontribusi pada mobilisasi massa dalam aksi demonstrasi yang berlangsung pada 25–30 Agustus 2025. Aksi itu kemudian berujung ricuh di sejumlah titik dan menyebabkan gangguan ketertiban umum.
Sementara itu, pihak terdakwa membantah bahwa unggahan yang dimaksud memenuhi unsur penghasutan sebagaimana didakwakan. Tim kuasa hukum menyatakan konten yang dibagikan merupakan bentuk ekspresi pendapat dan kritik yang dijamin konstitusi, serta tidak secara langsung memerintahkan tindakan kekerasan.
Sidang pembacaan tuntutan besok akan menjadi penentu arah perkara sebelum memasuki tahap pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan proses persidangan sesuai tahapan hukum acara pidana hingga putusan dijatuhkan.



