JCCNetwork.id- Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menegaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja sektor swasta wajib dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ia menyebut ketentuan tersebut merupakan regulasi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX DPR RI.
“Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” kata Irma dikutip.
Irma menjelaskan aturan tersebut berlaku tegas bagi sektor swasta, berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang mekanisme pembayarannya bersumber dari anggaran pemerintah sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Ia meminta pengawas ketenagakerjaan bekerja profesional dan tidak main-main dalam mengawasi kepatuhan perusahaan. DPR RI, lanjutnya, akan melakukan pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR.
Menurut Irma, toleransi waktu sudah jelas dan bahkan pembayaran satu minggu sebelum hari raya seharusnya tidak lagi terjadi, sehingga Kementerian Ketenagakerjaan diminta menjatuhkan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar.



