Pemerintah Targetkan THR ASN Cair Pekan Pertama Puasa

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pada pekan pertama Ramadan 2026. Kepastian tersebut disampaikan di tengah persiapan pemerintah mengalokasikan anggaran puluhan triliun rupiah untuk mendukung pembayaran hak pegawai menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“(Pencairan THR) Minggu pertama puasa,” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.

- Advertisement -

Meski demikian, ia belum merinci tanggal pasti pencairan. Pemerintah, kata dia, tengah menuntaskan proses administrasi agar pembayaran dapat direalisasikan secepatnya pada awal Ramadan. “Bentar lagi,” ujarnya.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun yang diperuntukkan bagi ASN pusat, prajurit TNI, serta anggota Polri. Dana tersebut dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.

Pernyataan itu juga disampaikan Purbaya saat menghadiri forum Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jakarta. Ia menegaskan bahwa pemerintah berupaya menjaga daya beli aparatur negara sekaligus mendorong perputaran ekonomi menjelang Lebaran melalui percepatan pencairan THR.

- Advertisement -

“Ada pasti nanti (pencairan THR ASN). Tapi, saya tidak tahu tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan udah bisa kita salurkan,” kata Purbaya pada acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jakarta.

Secara teknis, pelaksanaan pembayaran THR akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk instansi yang bersumber dari APBN. Sementara itu, untuk pemerintah daerah yang menggunakan APBD, mekanisme akan diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Proses pencairan akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sesuai mekanisme yang berlaku. Sebelum pembayaran, seluruh satuan kerja kementerian dan lembaga diwajibkan melakukan rekonsiliasi data gaji. Untuk pensiunan, proses administrasi dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri dengan pengajuan tagihan sesuai ketentuan.

Setelah rekonsiliasi rampung, satuan kerja dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk diproses menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh KPPN. Pemerintah menargetkan seluruh tahapan berjalan lancar agar pembayaran dapat dilakukan paling cepat H-15 sebelum Idul Fitri.

Kementerian Dalam Negeri juga telah menginstruksikan pemerintah daerah agar segera menyelesaikan regulasi teknis terkait pembayaran THR dan gaji ke-13, sehingga tidak terjadi keterlambatan di tingkat daerah. Apabila terdapat kendala administratif yang membuat pembayaran belum terealisasi sebelum Lebaran, pemerintah memastikan THR tetap akan dibayarkan setelah hari raya.

Komponen THR yang bersumber dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Untuk ASN daerah, komponen terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat, dan tambahan penghasilan pegawai sesuai kemampuan fiskal daerah.

Merujuk kebijakan tahun sebelumnya, pemerintah memberikan THR secara penuh atau 100 persen tanpa potongan. Pada 2025, tunjangan kinerja ASN juga dibayarkan penuh sebesar 100 persen. Sementara itu, bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS), komponen THR sama dengan ASN, kecuali gaji pokok yang dibayarkan sebesar 80 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah berharap percepatan pencairan THR tidak hanya membantu kebutuhan ASN dan keluarga menjelang Lebaran, tetapi juga memberikan efek berganda terhadap konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal pertama 2026.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Bareskrim Dalami Hasil Sidang Adat Toraja dalam Pemeriksaan Pandji

JCCNetwork.id- Komika Pandji Pragiwaksono memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/3/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkembangan kasus dugaan penghinaan terhadap...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER