JCCNetwork.id- Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia 98 (JARI’98), Willy Prakarsa, mengapresiasi langkah tegas Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri yang menyita satu unit kapal beserta mesin tempel yang diduga digunakan dalam praktik penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia.
Menurut Willy, tindakan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kedaulatan dan melindungi sumber daya alam Indonesia dari praktik pencurian serta perdagangan ilegal lintas negara. Ia menilai, penyelundupan timah bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan serius yang merugikan negara secara ekonomi dan merusak tata kelola pertambangan nasional.
“Langkah tegas Dittipidter patut diapresiasi karena ini menyangkut kekayaan alam bangsa. Sumber daya alam kita tidak boleh dicuri dan diperjualbelikan secara ilegal ke luar negeri,” ujar Willy.
Ia menambahkan, praktik penyelundupan timah ilegal berdampak luas, mulai dari potensi hilangnya penerimaan negara, rusaknya ekosistem akibat penambangan ilegal, hingga melemahnya posisi Indonesia dalam rantai perdagangan komoditas strategis dunia. Karena itu, pengungkapan jaringan perdagangan timah ilegal lintas negara harus dituntaskan hingga ke aktor intelektual dan pihak-pihak yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut.
Willy juga mendorong agar pengawasan di wilayah perairan dan jalur distribusi komoditas tambang diperketat guna mencegah modus serupa terulang. Ia menilai kolaborasi antarinstansi, termasuk aparat penegak hukum, bea cukai, dan otoritas pelabuhan, perlu diperkuat untuk menutup celah penyelundupan.
Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri menyita satu unit kapal yang diduga digunakan sebagai alat angkut pasir timah dari darat menuju tengah laut. Pasir timah tersebut kemudian dipindahkan ke kapal berkapasitas lebih besar untuk dibawa ke Malaysia. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus jaringan perdagangan timah ilegal lintas negara yang hingga kini masih terus diusut.



