Polres Metro Tangerang Kota Tangguhkan Penahanan Bahar bin Smith

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Polres Metro Tangerang Kota menangguhkan penahanan terhadap Bahar bin Smith yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan pemukulan terhadap anggota Banser Kota Tangerang berinisial R. Bahar diperbolehkan pulang dan kembali ke kediamannya pada Rabu (11/2/2026) malam.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan kliennya tidak lagi menjalani penahanan setelah permohonan penangguhan dikabulkan oleh pihak kepolisian. Dengan keputusan tersebut, Bahar dapat kembali berkumpul bersama keluarganya sembari menjalani proses hukum yang masih berjalan.

- Advertisement -

Ichwan menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pengajuan penangguhan penahanan. Selain dinilai sebagai tulang punggung keluarga, Bahar juga memiliki tanggung jawab sebagai pengajar dan pembina bagi para santrinya. Pihak keluarga, kata dia, turut memberikan jaminan agar Bahar tetap kooperatif dan mematuhi seluruh ketentuan hukum.

Lebih lanjut, Ichwan mengungkapkan bahwa Bahar telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban maupun kepada GP Ansor terkait peristiwa yang terjadi. Permohonan maaf tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral atas insiden dugaan penganiayaan tersebut.

 

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Gugatan Praperadilan Ditolak, Yaqut Tetap Berstatus Tersangka Korupsi Kuota Haji

JCCNetwork.id- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER