JCCNetwork.id-Pemerintah menegaskan rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien peserta BPJS Kesehatan, termasuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang status kepesertaannya sedang nonaktif.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang ditetapkan pada Rabu, 11 Februari 2026.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI, Azhar Jaya, menyatakan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
Menurutnya, persoalan administrasi tidak boleh menjadi alasan penghambat pelayanan medis.
“Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar. Aspek administrasi tidak boleh menghalangi pasien mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan,” ujar Azhar, Kamis (12/2).
Azhar menambahkan, negara berkewajiban hadir untuk memastikan seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
Ia menegaskan tidak boleh ada pasien yang penanganannya tertunda akibat kendala administratif.
Dalam surat edaran tersebut, diatur bahwa larangan penolakan pasien berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan BPJS Kesehatan dinyatakan nonaktif sementara.
Selama masa tersebut, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi.
Pelayanan yang dimaksud meliputi penanganan kegawatdaruratan serta tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan.
Rumah sakit juga diwajibkan memberikan perawatan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme rujukan.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien dalam kondisi darurat apa pun alasannya.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan peserta PBI yang ditolak rumah sakit karena status JKN mereka dinonaktifkan.
Ali mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 120 ribu peserta PBI BPJS Kesehatan dengan penyakit katastropik, seperti gagal ginjal, yang kepesertaannya berstatus nonaktif. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius agar tidak berdampak pada keselamatan pasien.



