Pemerintah Pastikan PBI-JK Tetap 96,8 Juta Peserta

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Pemerintah memastikan penonaktifan sebagian peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) tidak mengurangi jumlah penerima manfaat secara nasional.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan negara tepat sasaran kepada kelompok masyarakat tidak mampu.

- Advertisement -

Penonaktifan kepesertaan PBI-JK dilakukan terhadap peserta yang masuk kategori mampu pada desil 6 hingga 10 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kepesertaan tersebut dialihkan kepada masyarakat kurang mampu yang berada pada desil 1 sampai 5, berdasarkan usulan pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat.

Dengan skema tersebut, jumlah penerima PBI-JK secara nasional tetap dipertahankan sebanyak 96,8 juta jiwa.

- Advertisement -

Proses pengalihan kepesertaan ini telah berlangsung secara bertahap sejak Mei 2025 dan bukan merupakan kebijakan yang baru diterapkan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, masyarakat yang terdampak penonaktifan namun masih membutuhkan layanan kesehatan tetap dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan.

“Proses reaktivasi bisa dilakukan dengan mudah dan cepat dan dapat diajukan agar peserta bisa tetap memperoleh layanan jaminan kesehatan secara gratis,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).

Ia menjelaskan, reaktivasi ditujukan bagi peserta yang dinonaktifkan namun masih tergolong tidak mampu dan memerlukan layanan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat medis, penyakit kronis, maupun penyakit katastropik yang mengancam keselamatan jiwa.

Selain itu, reaktivasi juga dapat diberikan kepada individu yang belum tercatat dalam DTSEN serta bayi dari ibu penerima PBI-JK yang kepesertaannya terhapus.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, peserta PBI-JK yang telah dihapus tetapi masih memenuhi kriteria penerima bantuan dapat diaktifkan kembali paling lama enam bulan sejak status kepesertaannya dinonaktifkan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial, Joko Widiarto, menjelaskan bahwa mekanisme reaktivasi dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pelaporan awal di fasilitas kesehatan, pengajuan ke Dinas Sosial, proses verifikasi data, hingga persetujuan dari Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan.

Jika seluruh proses disetujui, maka kepesertaan PBI-JK akan diaktifkan kembali kata Joko.

Ia menambahkan, Kementerian Sosial terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta Dinas Sosial di seluruh daerah guna mempercepat proses reaktivasi.

Selain melalui aplikasi SIKS-NG, pemerintah juga telah menyiapkan mekanisme reaktivasi otomatis bagi peserta nonaktif yang terdeteksi menderita penyakit kronis dan katastropik.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap akses layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu tetap terjamin meskipun terjadi penyesuaian data kepesertaan PBI-JK.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Gibran Perketat Keamanan Pangan Program MBG

JCCNetwork.id- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menekankan pentingnya pengetatan standar keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Arahan tersebut disampaikan kepada Badan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER