JCCNetwork.id-Kepolisian Sektor Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, membongkar kasus pemerasan bermodus wartawan palsu yang menyasar seorang perempuan berusia 52 tahun. Tiga pria pelaku ditangkap hanya beberapa jam setelah korban melapor ke polisi.
Kapolsek Rawajitu Selatan, Iptu Rudi Jonas, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan korban pada Selasa (3/2/2026). Korban mengaku diancam akan disebarkan foto pribadinya yang bersifat sensitif jika tidak menyerahkan uang puluhan juta rupiah.
“Pelaku mengaku sebagai wartawan dan memanfaatkan tekanan psikologis terhadap korban. Ancaman penyebaran foto pribadi digunakan untuk memeras korban,” ujar Iptu Rudi, Jumat (6/2).
Aksi pemerasan tersebut terjadi sekitar pukul 13.43 WIB di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Rawajitu, Kampung Gedung Karya Jitu.
Korban sebelumnya dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh salah satu pelaku yang mengklaim memiliki foto korban bersama pria yang disebut bukan suami sahnya.
Pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp30 juta dengan ancaman foto akan disebarkan kepada keluarga dan pihak lain. Karena ketakutan, korban menyerahkan uang tunai Rp3 juta di lokasi pertemuan dan dijanjikan akan melunasi sisanya melalui transfer.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rawajitu Selatan langsung bergerak ke lokasi. Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku di rumah makan yang sama pada hari kejadian.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan uang tunai Rp3 juta di saku salah satu pelaku yang diakui sebagai hasil pemerasan,” jelas Kapolsek.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial S (45), RJ (39), dan S alias Umbul-Umbul. Mereka kini ditahan di Mapolsek Rawajitu Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai, beberapa telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban, serta tiga unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan dugaan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Kapolsek Rawajitu Selatan mengimbau masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai wartawan atau aparat penegak hukum.
“Kami minta masyarakat tidak ragu melapor jika mengalami pemerasan atau pengancaman. Polri berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan semacam ini,” tegasnya.



