JCCNetwork.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat total enam orang.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 24 Februari 2025, Rizal tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp19.730.241.551. Saat pelaporan, ia masih menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.
Mayoritas kekayaan Rizal berupa tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp16.867.551.000. Aset tersebut terdiri atas delapan bidang yang tersebar di Medan dan Jakarta Timur.
Selain itu, Rizal juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp595.000.000, yang meliputi Jeep Wrangler tahun 1996 senilai Rp150 juta, Toyota Kijang 2023 senilai Rp400 juta, Vespa Sprint 2022 senilai Rp25 juta, serta Yamaha N-Max 2023 senilai Rp20 juta.
Dalam LHKPN tersebut, Rizal juga mencantumkan harta bergerak lainnya sebesar Rp458.399.500, kas dan setara kassenilai Rp1.809.291.051, serta tanpa catatan utang. Dengan demikian, total harta kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp19,73 miliar.
Selain Rizal, KPK turut menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka adalah Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Deddy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.
Sementara itu, John Field, pemilik PT Blueray, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, berhasil melarikan dirisaat OTT berlangsung dan kini masuk dalam daftar pencarian aparat penegak hukum.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta potensi keterlibatan pihak lain dalam praktik suap dan gratifikasi yang diduga menggerus integritas pengawasan importasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.



