Polres Metro Tangerang Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, resmi menetapkan pimpinan majelis taklim Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.

Penetapan status tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur.

- Advertisement -

Ia mengatakan penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Bahar bin Smith untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026.

“Status tersangka telah ditetapkan dan panggilan pemeriksaan sudah dikirimkan,” ujar Awaludin di Tangerang, Minggu (1/2/2026).

Menurut Awaludin, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan merampungkan rangkaian penyidikan sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026.

- Advertisement -

Kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, yang dibuat pada 22 September 2025.

Dalam proses penyidikan, status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan penyidik.

Polisi menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025 di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, Bahar bin Smith diketahui tengah menghadiri sebuah kegiatan keagamaan.

Korban yang merupakan anggota Banser datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah. Namun, ketika korban mendekat dan berupaya bersalaman, ia dihadang oleh sejumlah orang yang mengawal acara tersebut.

Korban kemudian dibawa ke dalam sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka serius.

Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dan tidak menutup kemungkinan memanggil saksi tambahan guna melengkapi berkas perkara.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Hetifah Desak BNPB Perkuat Penanganan Karhutla

JCCNetwork.id- Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang baru, Letjen TNI Kristomei Sianturi, meningkatkan efektivitas penanganan...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Menggunakan Bahasa Jawa, Anggota Parlemen Malaysia Minta Prabowo Tuntaskan Karhutla #shorts
01:59
Video thumbnail
Momen Tak Biasa, Anggota Parlemen Malaysia Berbahasa Jawa Minta Prabowo Tuntaskan Karhutla
08:02
Video thumbnail
Luhut Ungkap Prabowo Setuju Kajian DEN, Definisi Korupsi Bakal Diubah?
08:02
Video thumbnail
Prabowo Sebut Pelaku Karhutla Terorisme Lingkungan, Siap Usut Sampai Tuntas #shorts #trending
02:01
Video thumbnail
Prabowo Tegas! Pembakar Hutan Disebut Terorisme Lingkungan, Diusut Sampai Tuntas
08:55
Video thumbnail
Bukan Sekadar Makan Gratis, DEN Ungkap MBG Bisa Dongkrak Motivasi Belajar Siswa #shorts #trending
01:46
Video thumbnail
DEN Sebut 95 Persen Penerima MBG Lebih Semangat Belajar jika Menu Enak dan Berkualitas
08:05
Video thumbnail
Bahlil Tak Kuasa Tahan Tawa Saat Prabowo Melempar Candaan, Nama Orang Fakfak Ikut Disinggung!
08:15
Video thumbnail
Prabowo Jawab Kritik Kabinet Gemuk, Bandingkan Indonesia dengan Benua Eropa #shorts #trending
01:38
Video thumbnail
Prabowo Jawab Kritik Kabinet Gemuk, Bandingkan Indonesia dengan Benua Eropa
08:36
Video thumbnail
Blak blakan Natalius Pigai Pamer Kemampuan Bisa Pidato 2 Jam
08:24
Video thumbnail
Momen Amran Puji Mahasiswi S2 PPL UGM, Berujung Apresiasi Riset Rp5 Juta dan Motor
08:14
Video thumbnail
Kang Dedi Mulyadi Buka Suara soal Etika Insinyur, Akibat Kesalahan Teknik Tak Boleh Dibiarkan!
08:11
Video thumbnail
Usai Bertemu Prabowo, Kepala OJK Kirim Pesan Tegas: Pelanggar Pasar Modal Siap Ditindak
10:08
Video thumbnail
Momen Hakim Arsul Sani Bahas UU KDRT di MK, Tampar Sekali Kok Bisa Kena Pidana 2 Tahun?
08:23
Video thumbnail
98 Kasus Kebakaran Hutan Diusut, Kapolri Segera Umumkan Tersangka #shorts #trending
00:56
Video thumbnail
Kapolri Tegas, 98 Kasus Karhutla Diusut, Tersangka Segera Ditetapkan
08:07
Video thumbnail
Sherly Tjoanda Tampak Bete Gegara Mau Jawab Kritik DPRD Maluku Utara, Malah Dilarang Bicara
09:52
Video thumbnail
Nanik Deyang Puji Prabowo, Bagikan Becak Listrik Sejak Sebelum Jadi Presiden
13:32
Video thumbnail
Pertalite RON 90 Disebut Minus, Bahlil Ungkap Stok BBM RI Cukup untuk 20 Hari
04:54

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER