JCCNetwork.id- Pemerintah berupaya menekan laju inflasi pangan dengan memperkuat distribusi cabai dari daerah sentra produksi ke wilayah yang mengalami kekurangan pasokan. Langkah ini menjadi perhatian setelah komoditas cabai tercatat sebagai penyumbang terbesar inflasi bulanan pada September 2026.
Berdasarkan catatan inflasi September 2026, komoditas cabai memberikan andil sebesar 0,08 persen terhadap inflasi umum secara bulanan. Dari jumlah tersebut, cabai merah menyumbang andil 0,06 persen. Kondisi ini mendorong pemerintah mempercepat langkah pengendalian harga, terutama di daerah yang mengalami lonjakan harga akibat keterbatasan pasokan.
Di sisi produksi, pemerintah memastikan ketersediaan cabai selama Oktober 2026 masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan konsumsi nasional. Persoalan utama yang perlu ditangani bukan semata-mata jumlah produksi, melainkan ketimpangan persebaran pasokan antara wilayah penghasil dan daerah yang mengalami defisit.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyiapkan skema fasilitasi distribusi untuk memperlancar pengiriman cabai dari sentra produksi ke daerah yang membutuhkan. Salah satu langkah yang disiapkan adalah memberikan dukungan subsidi biaya pengiriman agar pasokan dapat menjangkau wilayah dengan harga cabai relatif tinggi.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Hermawan, mengatakan pemerintah membuka peluang bantuan distribusi bagi daerah yang tidak memiliki produksi cabai memadai.
“Bagi yang di daerahnya bukan daerah sentra produksi, kekurangan cabai, karena cabai saat ini, produksi yang paling tinggi salah satunya ada di Aceh, Bapanas bisa membantu subsidi untuk membantu pengiriman,” ujar Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Hermawan di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Menurut dia, dukungan distribusi tersebut diharapkan dapat mempersempit kesenjangan harga antardaerah. Dengan pasokan yang lebih merata, wilayah yang mengalami kekurangan cabai diharapkan dapat memperoleh tambahan komoditas dari daerah produsen tanpa harus bergantung sepenuhnya pada produksi lokal.
Dalam waktu dekat, Bapanas akan mengupayakan Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) untuk pengiriman cabai rawit merah dari Probolinggo, Jawa Timur, menuju Sulawesi Utara dan Maluku Utara. Program tersebut dilaksanakan bersama Champion Cabai yang berada di bawah pembinaan Kementerian Pertanian (Kementan).
Pengiriman lintas wilayah itu menjadi salah satu upaya untuk membantu daerah yang mengalami tekanan harga akibat terbatasnya pasokan. Selain menambah ketersediaan barang di pasar, langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi beban biaya distribusi yang selama ini menjadi salah satu tantangan dalam perdagangan komoditas hortikultura.
Hermawan juga meminta pemerintah daerah mengambil langkah lebih aktif dalam merespons perkembangan harga cabai di wilayah masing-masing. Menurut dia, pemerintah daerah perlu segera menyampaikan kebutuhan bantuan kepada Bapanas agar langkah mitigasi dapat dilakukan sebelum kenaikan harga semakin meluas.
“Silakan membuat surat ke Bapanas agar kita bisa membantu memitigasi terkait masalah cabai, karena kemarin inflasi yang terbesar, nomor satu itu adalah cabai rawit. Kemudian cabai merah. Jadi cabai ini seluruhnya, inflasinya sangat tinggi, harus segera kita redam,” kata dia.
Ia menegaskan, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan untuk memastikan penanganan inflasi berjalan sesuai kondisi masing-masing wilayah. Daerah yang mengalami kekurangan pasokan dapat mengajukan fasilitasi distribusi, sementara daerah produsen diharapkan berperan dalam menjaga kelancaran penyaluran komoditas.
Harga Cabai Masih Tinggi di Sejumlah Wilayah
Data Bapanas per 14 Oktober 2026 menunjukkan harga rata-rata cabai rawit di tingkat konsumen mencapai Rp93.629 per kilogram (kg). Angka tersebut mencerminkan masih tingginya harga komoditas tersebut secara nasional, meskipun sejumlah daerah telah mencatatkan harga yang relatif stabil.
Wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat harga cabai rawit pada kisaran Rp57.000 hingga Rp65.000 per kg.
Sementara itu, harga cabai merah keriting di tingkat konsumen tercatat rata-rata Rp79.913 per kg. Di sebagian besar wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, harga komoditas tersebut berada pada kisaran Rp50.000 hingga Rp64.000 per kg.
Perbedaan harga tersebut memperlihatkan adanya ketimpangan kondisi pasokan antardaerah. Wilayah yang dekat dengan sentra produksi cenderung memiliki akses lebih mudah terhadap komoditas, sedangkan daerah yang berada jauh dari pusat produksi menghadapi tantangan tambahan berupa jarak pengiriman dan biaya logistik.
Bapanas mengidentifikasi sejumlah wilayah di Sumatera serta kawasan Kalimantan, Sulawesi, Maluku hingga Papua sebagai daerah yang memerlukan intervensi untuk menekan harga cabai.
Faktor geografis menjadi salah satu kendala utama dalam pemerataan distribusi. Karena itu, penyaluran pasokan harus mempertimbangkan jarak antardaerah, ketersediaan jalur transportasi, serta kemampuan distribusi agar pengiriman dari sentra produksi dapat berjalan efektif.
Pemerintah menilai penanganan inflasi cabai tidak cukup hanya dengan memastikan produksi nasional tersedia. Pasokan juga harus dapat menjangkau pasar yang membutuhkan dalam waktu dan biaya yang memadai sehingga surplus di daerah produsen bisa membantu mengatasi kekurangan di wilayah lain.
Produksi Oktober Diproyeksikan Surplus
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian, Sudi Mardianto, memastikan produksi cabai rawit dan cabai besar selama Oktober 2026 berada pada tingkat yang memadai untuk memenuhi kebutuhan konsumsi nasional.
Berdasarkan perhitungan Kementan, produksi cabai rawit pada Oktober diperkirakan mencapai sekitar 133 ribu ton. Sementara itu, produksi cabai besar diproyeksikan berada di angka 115 ribu ton.
Jumlah produksi tersebut lebih tinggi dibandingkan kebutuhan konsumsi yang berkisar 70 ribu ton. Dengan demikian, secara agregat, ketersediaan cabai nasional masih berada dalam kondisi surplus.
Namun, Sudi menjelaskan, surplus secara nasional tidak serta-merta menjamin seluruh daerah memiliki pasokan yang cukup. Produksi cabai terkonsentrasi di sejumlah kabupaten, sementara kebutuhan konsumsi tersebar di berbagai wilayah dengan karakteristik geografis yang berbeda.
“Jadi untuk cabai, posisi produksi pada bulan Oktober untuk cabai rawit sekitar 133 ribu ton. Kemudian untuk cabai besarnya sekitar 115 ribu ton dan posisi produksi ini apabila dibandingkan dengan tingkat konsumsinya yang berkisar 70 ribu ton, itu sebetulnya kita secara agregat masih mengalami surplus. Tapi memang sebaran produksinya yang lebih banyak daerah-daerah yang masih mengalami defisit,” kata Sudi.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat pengendalian inflasi di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementan mendorong penguatan kerja sama antardaerah dengan memanfaatkan jaringan kabupaten sentra produksi cabai. Sebaran produksi yang meliputi sejumlah wilayah di Sumatera, Jawa hingga Sulawesi dinilai dapat menjadi modal untuk memperkuat pasokan ke daerah yang mengalami kekurangan.
Menurut Sudi, terdapat 26 kabupaten penghasil cabai rawit dan cabai besar yang dapat mendukung upaya pengendalian harga selama Oktober. Kabupaten-kabupaten tersebut menyumbang sekitar 65 persen dari total produksi cabai nasional.
“Bahwa dari 26 kabupaten ini menyumbang sekitar 65 persen dari total produksi cabai nasional. Artinya posisi kabupaten-kabupaten yang keberadaan Champion Cabai ini berada, ini adalah salah satu solusi untuk bagaimana kita dapat mengendalikan kondisi harga cabai di beberapa provinsi yang mengalami lonjakan cukup tinggi,” ungkap Sudi dalam rapat pengendalian inflasi di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta (12/10/2026).
Keberadaan Champion Cabai di sejumlah sentra produksi diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara produsen dan pemerintah dalam menjaga ketersediaan komoditas. Dengan dukungan distribusi yang terencana, pasokan dari daerah penghasil dapat diarahkan ke wilayah yang membutuhkan tambahan cabai.
Sejumlah Kabupaten Jadi Penopang Pasokan
Data Kementan menunjukkan beberapa kabupaten menjadi penyumbang utama produksi cabai rawit pada Oktober 2026. Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, diperkirakan menghasilkan sekitar 24,4 ribu ton.
Dari Jawa Timur, Kabupaten Malang menyumbang produksi sekitar 10,8 ribu ton, sedangkan Situbondo mencapai 7,6 ribu ton. Adapun Aceh Tengah di Provinsi Aceh diperkirakan menghasilkan sekitar 6 ribu ton cabai rawit.
Untuk cabai besar, Kabupaten Kerinci di Jambi tercatat sebagai salah satu daerah penghasil utama dengan perkiraan produksi mencapai 20,2 ribu ton. Aceh Tengah menyusul dengan produksi sekitar 18,1 ribu ton.
Kabupaten Kulon Progo di Daerah Istimewa Yogyakarta diproyeksikan menghasilkan 4,8 ribu ton cabai besar. Sementara itu, Garut di Jawa Barat diperkirakan menyumbang 3,6 ribu ton dan Simalungun di Sumatera Utara sekitar 3 ribu ton.
Sebaran sentra produksi tersebut memberikan peluang bagi pemerintah untuk mengembangkan pola kerja sama pasokan yang lebih luas. Distribusi dapat diarahkan berdasarkan kebutuhan setiap daerah, sehingga wilayah yang mengalami defisit tidak hanya mengandalkan sumber produksi terdekat apabila pasokannya terbatas.
Meski demikian, penyaluran cabai tetap memerlukan perencanaan yang memperhatikan kondisi transportasi dan karakteristik komoditas yang mudah mengalami penurunan kualitas. Ketepatan waktu pengiriman menjadi penting agar tambahan pasokan dapat segera masuk ke pasar dan membantu meredakan tekanan harga.
Antisipasi Kenaikan Permintaan Akhir Tahun
Selain menangani persoalan harga pada Oktober, Kementan juga berupaya menjaga kesinambungan produksi cabai hingga akhir tahun. Persiapan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakat menjelang akhir tahun dan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), termasuk Ramadan pada awal 2027.
Pemerintah memandang ketersediaan produksi perlu dijaga sejak dini agar kenaikan permintaan tidak diikuti lonjakan harga yang berlebihan. Penguatan produksi dan distribusi menjadi dua langkah yang saling berkaitan dalam menjaga stabilitas komoditas hortikultura.
Di sisi hulu, produksi cabai perlu dipertahankan agar mampu memenuhi kebutuhan pasar. Sementara itu, pada sisi distribusi, pemerintah harus memastikan pasokan dapat bergerak dari wilayah surplus menuju daerah yang membutuhkan.
Koordinasi antara Bapanas, Kementan, pemerintah daerah, dan pelaku usaha diharapkan dapat mempercepat penanganan ketimpangan pasokan. Pemerintah daerah juga didorong menyampaikan kondisi harga dan kebutuhan komoditas secara aktif agar intervensi dapat dilakukan secara tepat sasaran.
Dengan proyeksi produksi Oktober yang masih surplus, pemerintah memiliki ruang untuk memperkuat distribusi dan menekan kesenjangan harga cabai. Efektivitas langkah tersebut akan sangat bergantung pada kelancaran pengiriman dari sentra produksi serta kemampuan pemerintah mengidentifikasi daerah yang mengalami kekurangan pasokan.
Upaya ini diharapkan dapat meredam tekanan inflasi dari komoditas cabai sekaligus menjaga kestabilan harga pangan menjelang periode peningkatan konsumsi pada akhir 2026 dan Ramadan 2027.
























