KPK Telusuri Dugaan Pemerasan RPTKA Era Hanif Dhakiri

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang diduga telah berlangsung sejak periode 2014–2019, saat Hanif Dhakiri menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan.

Pendalaman tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara pemerasan terkait tenaga kerja asing (TKA) yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

- Advertisement -

KPK memastikan akan memanggil Hanif Dhakiri, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB, untuk dimintai keterangan.

“Kami menduga praktik demikian (pemerasan RPTKA) sudah terjadi sejak era sebelumnya, sehingga penyidik perlu mendalami kepada pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan ihwal tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Budi mengungkapkan, KPK sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hanif Dhakiri pada pekan lalu.

- Advertisement -

Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

Dugaan keterlibatan pejabat pada era tersebut menguat setelah penyidik mengembangkan perkara yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker, Heri Sudarmanto (HS).

Dari hasil penyidikan, KPK menemukan indikasi bahwa Heri telah menerima aliran dana hasil pemerasan pengurusan RPTKA bahkan sebelum menjabat sebagai sekjen.

Menurut KPK, praktik tersebut diduga telah dilakukan Heri sejak menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada periode 2010–2015.

“Misalnya, HS yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, juga diduga telah mendapat aliran uang yang bersumber dari dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker sejak menjadi direktur PPTKA (2010-2015),” jelas Budi.

Dugaan penerimaan uang berlanjut saat ia menjabat Direktur Jenderal Binapenta (2015–2017), Sekjen Kemenaker (2017–2018), hingga menduduki jabatan fungsional utama pada 2018–2023.

“Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 20 miliar,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).

KPK menyebutkan, total uang yang diduga diterima Heri Sudarmanto dari praktik pemerasan tersebut mencapai sedikitnya Rp20 miliar.

Penetapan status tersangka terhadap Heri merupakan yang kesembilan dalam perkara ini dan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada Oktober 2025.

Sebelumnya, delapan tersangka lain telah lebih dahulu didakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mereka didakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan izin RPTKA di Kemenaker pada periode 2017–2025 dengan total nilai mencapai Rp135,29 miliar.

“Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” tandas Budi.

Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan, praktik pemerasan itu dilakukan untuk memperkaya aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenaker, dengan nilai penerimaan bervariasi mulai dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah, termasuk dalam bentuk kendaraan bermotor.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

SLHS Jadi Syarat Mutlak Dapur MBG

JCCNetwork.id- Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap dapur yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN Sudaryono menegaskan, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER