JCCNetwork.id- Mantan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Damai Hari Lubis, secara resmi melaporkan pengacara Ahmad Khozinudin, yang diketahui merupakan kuasa hukum Roy Suryo, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dilayangkan lantaran Damai menilai Khozinudin tidak menghargai proses restorative justice (RJ) yang telah ditempuhnya hingga berujung pada penghentian penyidikan.
Damai menegaskan, langkah hukum yang diambilnya merupakan bentuk pembelaan terhadap kepastian hukum dan nama baik dirinya. Ia merasa upaya RJ yang dilakukan justru dipelintir dan disudutkan melalui pernyataan-pernyataan Khozinudin di ruang publik.
“Saya melaporkan Ahmad Khozinudin sebagai langkah upaya hukum agar dia menghargai saya bahwa apa yang saya lakukan ini demi kepastian hukum untuk diri saya,” ujarnya, dikutip Senin (26/1/2026).
Menurut Damai, proses untuk mencapai restorative justice tidaklah mudah. Ia mengaku harus menghadapi tekanan dan stigma dari publik yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk kompromi atau bahkan kongkalikong dengan aparat penegak hukum.
“Upaya bukannya mudah, apalagi saya dihujat, banyak publik menduga macam-macam lah, keburukan-keburukan. Sepertinya upaya saya ini semacam kongkalikong, seolah-olah RJ, SP3 ini sama sekali tidak dihargai,” katanya.
Atas dasar itu, Damai melaporkan Ahmad Khozinudin dengan dugaan pernyataan yang mengandung unsur hasutan, pencemaran nama baik, dan fitnah. Ia menilai narasi yang disampaikan Khozinudin telah merugikan dirinya secara pribadi serta mencederai prinsip keadilan restoratif yang diatur dalam sistem hukum.
Sebelumnya, Damai kembali menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi. Meski demikian, ia mengakui berada dalam posisi yang dilematis karena adanya ekspektasi publik agar dirinya terus melanjutkan perjuangan hukum bersama pihak lain.
“Saya memang dalam posisi serba salah. Mungkin publik berharap kepada saya dan Eggi untuk terus berjuang, diharapkan kami, tapi saya tidak bersalah dengan Eggi, hanya posisi serba salah. Posisi saya yang salah, tapi saya tidak salah,” ujar Damai dalam program Rakyat Bersuara bertajuk ‘Dua Tersangka Ijazah Jokowi Bebas, Nasib Roy Suryo Cs?’ di iNews, Selasa (20/1/2026).
Damai menjelaskan bahwa langkah restorative justice yang ditempuhnya bertujuan untuk memulihkan status hukumnya sebagai tersangka. Proses tersebut kemudian berujung pada diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik.
“Nah saya ingin pulihkan status saya sebagai tersangka lewat restorasi, itu pemulihan. Saya tersangka, saya tidak terlapor,” kata dia.
Damai pun menegaskan tidak meminta maaf kepada Jokowi sebagai syarat restorative justice.
Dalam kesempatan itu, Damai juga menepis anggapan bahwa dirinya diminta menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Jokowi sebagai bagian dari proses restorative justice. Ia menegaskan tidak pernah melakukan permintaan maaf tersebut karena merasa tidak melakukan kesalahan.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan Damai Hari Lubis terhadap Ahmad Khozinudin.



