JCCNetwork.id- Aktor Ammar Zoni menyampaikan pengakuan dalam sidang lanjutan perkara dugaan peredaran narkotika yang menjeratnya.
Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penasihat hukum, Ammar mengaku pernah menggunakan ganja selama berada di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Pengakuan tersebut muncul saat JPU menanyakan kondisi sel dan aktivitas Ammar selama menjalani masa penahanan. Ia menyebut menghuni satu sel bersama tiga narapidana lain bernama Febri, Black, dan Jaya.
Dari tiga orang itu, Febri disebut tidak terkait kasus narkotika, sementara dua lainnya terjerat perkara serupa.
Dalam persidangan, nama Jaya disebut kerap menggunakan ganja di dalam rutan.
Ketika dicecar mengenai aktivitas penggunaan ganja tersebut, Ammar menyatakan tidak banyak mencampuri urusan sesama tahanan karena lebih sering mengikuti kegiatan keagamaan di luar sel.
“Saya enggak terlalu peduli, sih, Pak. Maksudnya saya lebih sering aktivitas di atas, paling kalau keluar ke masjid,” kata Ammar Zoni.
Meski demikian, Ammar tidak membantah pernah ditawari dan kemudian mencoba ganja saat berada di rutan. Ia menegaskan kebiasaan tersebut sudah ditinggalkan lebih dari satu tahun terakhir.
“Terkadang iya, suka. Kalau ganja ya. Saya sudah tidak memakai lagi semenjak setahun lebih lah. Sudah capek aja dengan ini semua,” ungkap Ammar.
Ammar juga memberikan keterangan mengenai waktu penggunaan ganja. Ia menyebut peristiwa itu terjadi pada awal masa penahanannya sekitar 2023, jauh sebelum barang bukti narkotika yang kini menjadi perkara ditemukan petugas pada Januari 2025.
“Pernah memakai ganja di sana, dan itu sekitar setahun, pas baru-baru masuk tahun 2023. Ganja itu kan ditemukannya Januari 2025,” ujar Ammar
“Saya pakainya jauh sebelum itu, sudah satu tahun yang lalu. Tapi kalau ditanya apakah saya pakai ganja di Rutan, iya saya memakai ganja waktu itu di Rutan Salemba,” tambahnya.
Ammar Zoni kini kembali berhadapan dengan hukum setelah sebelumnya tercatat tiga kali terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam perkara terbaru, ia didakwa terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan ganja di dalam rutan bersama lima terdakwa lainnya.
Para terdakwa sempat dipindahkan ke Lapas dengan pengamanan tinggi di Nusakambangan, namun kemudian kembali dihadirkan langsung ke persidangan atas perintah majelis hakim.
Untuk sementara, Ammar dan sebagian terdakwa ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta guna memudahkan proses persidangan.
Sidang perkara ini masih berlanjut, sementara Ammar terancam kehilangan kesempatan memperoleh pembebasan bersyarat yang seharusnya dapat diajukan tahun ini apabila tidak kembali tersangkut perkara hukum.























