JCCNetwork. id- Aparat kepolisian Polsek Mamajang berhasil meringkus Arif (22), tersangka pembunuhan kakak kandungnya, Tomo (30), di Makassar, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah tanah kosong di Jalan Opu Daeng Risadju (eks Cenderawasih), Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, dan diduga kuat bermotif utang piutang senilai Rp1 juta yang belum dilunasi korban.
Kapolsek Mamajang, Kompol Mustari, menjelaskan bahwa korban ditemukan dengan empat luka tusukan senjata tajam jenis badik di beberapa bagian tubuhnya.
“Korban mengalami satu tusukan di tulang rusuk kanan, dua di siku, dan satu di bagian luar tangan,” ujar Kompol Mustari, Sabtu (3/1/2026).
Penangkapan pelaku dilakukan kurang dari satu jam setelah laporan diterima, menandai respons cepat aparat dalam menangani kasus kekerasan dalam keluarga yang berujung kematian.
Perselisihan Kecil Berujung Fatal
Kejadian bermula dari cekcok mulut antara Arif dan Tomo terkait penagihan utang. Menurut keterangan saksi mata, Yunus Rezki, keduanya sempat bersitegang soal utang Rp1 juta.
Arif mengaku membutuhkan uang untuk memperbaiki mobil yang rusak setelah disewa dari Bulukumba, namun Tomo menolak memberikannya. “Saya lihat mereka ribut soal utang sebelum kejadian,” kata Yunus.
Emosi yang memuncak membuat Arif nekat menyerang kakaknya dengan badik hingga meninggal dunia. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini merupakan eskalasi tragis dari konflik finansial kecil yang berulang, mengingat kedua bersaudara ini memang sering berselisih dalam beberapa hari terakhir.
TKP dan Barang Bukti Diamankan Polisi
Lokasi kejadian, yang juga berfungsi sebagai bengkel dan area parkir mobil, menjadi saksi bisu peristiwa berdarah tersebut. Polisi mengamankan sebilah badik yang diduga digunakan sebagai senjata serta beberapa barang bukti lain, termasuk sendal milik korban.
Kanit Reskrim Polsek Mamajang, AKP Alim Bahri, menyatakan beberapa saksi telah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Korban sempat dilarikan ke RS Bhayangkara, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.
Pihak kepolisian menekankan bahwa pelaku akan diproses sesuai Undang-Undang KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara atau lebih, sebagai bentuk keseriusan aparat menegakkan hukum terhadap kasus pembunuhan.
Latar Belakang Korban dan Pelaku
Kedua kakak-adik ini berprofesi sebagai sopir dan diduga terlibat dalam bisnis jual beli anjing yang dibawa ke Toraja. Aktivitas mereka sehari-hari, termasuk berinteraksi di lokasi bengkel dan parkir, menjadi saksi hidup dinamika hubungan mereka.
Perselisihan kecil terkait masalah finansial, yang berulang kali terjadi, akhirnya meletus menjadi kekerasan fatal yang merenggut nyawa Tomo.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam keluarga yang berujung pada kematian. Aparat Polsek Mamajang memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tegas, sekaligus mengingatkan masyarakat akan bahayanya perselisihan keluarga, bahkan terkait masalah finansial yang terlihat sepele.























